-
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Davin (22) ditangkap di Tokyo atas dugaan pencurian 18 barang mewah vintage dari sebuah toko di Distrik Shibuya, dengan total kerugian diperkirakan mencapai 9 juta yen (sekitar Rp1 miliar).
-
Davin mengakui perbuatannya, namun mengklaim bertindak atas perintah dari seorang teman yang juga WNI, yang saat ini sedang diselidiki polisi Jepang.
-
Kepolisian Metropolitan Tokyo sedang mendalami kasus ini untuk memastikan motif sebenarnya dan apakah Davin merupakan pelaku tunggal atau bagian dari sindikat pencurian lintas negara.
Penyelidikan saat ini difokuskan untuk mengungkap motif sebenarnya dan apakah Davin hanyalah pelaku tunggal atau bagian dari sindikat yang memanfaatkan warga negara asing untuk menjalankan operasi pencurian lintas negara di Jepang.
Saat ini, Davin ditahan di kantor polisi Tokyo untuk pemeriksaan dan investigasi lanjutan, sementara pihak berwajib berupaya mengungkap seluruh jaringan yang mungkin terlibat.
Sementara, KBRI Tokyo masih mendalami laporan terkait.