Kejagung 'Skakmat' Protes Hotman Paris: Penyidik Punya Alasan Tertentu

Senin, 29 September 2025 | 21:08 WIB
Kejagung 'Skakmat' Protes Hotman Paris: Penyidik Punya Alasan Tertentu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya merespons santai status Nadiem yang dipersoalkan oleh Hotman Paris. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Hotman Paris protes status pekerjaan Nadiem di surat tersangka.

  • Kejagung: Data kami berdasarkan identitas resmi seperti KTP.

  • Penyidik dipastikan punya alasan hukum yang kuat atas pencantuman.

Pasalnya, founder Go-Jek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Saat ini, Nadiem itu dilakukan penahanan di rumah tahan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam korupsi pengadaan laptop ini.

Adapun keempat tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Kemudian Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.

Kemudian Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI