Kejagung 'Skakmat' Protes Hotman Paris: Penyidik Punya Alasan Tertentu

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 29 September 2025 | 21:08 WIB
Kejagung 'Skakmat' Protes Hotman Paris: Penyidik Punya Alasan Tertentu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya merespons santai status Nadiem yang dipersoalkan oleh Hotman Paris. [Suara.com/Faqih]
  • Hotman Paris protes status pekerjaan Nadiem di surat tersangka.

  • Kejagung: Data kami berdasarkan identitas resmi seperti KTP.

  • Penyidik dipastikan punya alasan hukum yang kuat atas pencantuman.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons santai namun telak terhadap keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea.

Menanggapi protes soal pencantuman status pekerjaan Nadiem dalam surat tersangka, Kejagung menegaskan bahwa semua data didasarkan pada identitas resmi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dalam setiap proses hukum, penyidik selalu berpegang pada dokumen identitas yang sah untuk menghindari kesalahan.

"Penyidik umumnya dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi atau benda lain, tentunya berdasarkan identitas yang sah secara resmi, misalnya dengan KTP, seperti itu,” kata Anang kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Penyidik Punya Alasan Tertentu

Lebih jauh, Anang menyiratkan bahwa pencantuman status pekerjaan Nadiem dalam surat penetapan tersangka bukan sebuah kebetulan atau kesalahan, melainkan sebuah langkah yang telah diperhitungkan.

“Pasti punya alasan tertentu,” jelasnya singkat, mengindikasikan bahwa penyidik memiliki dasar hukum yang kuat atas tindakan mereka.

Sebelumnya, Hotman Paris mempersoalkan tentang status pekerjaan kliennya Nadiem Makarim, dalam surat penetapan tersangka dengan nomor TAP 63/F.2/Fd.2/09/2025.

Keberatan tersebut tercantum di dalam dokumen permohonan praperadilan Nadiem.

Dalam surat tersebut, status pekerjaan Nadiem sebagai karyawan swasta (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024).

Sebabnya, Hotman mengklaim, jika hal tersebut bisa menimbulkan ketidakjelasan. Kuasa hukum juga menuding jika penyidik tidak cermat dalam mencantumkan kapasitas Nadiem saat ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung sebelumnya, menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara digitalisasi pendidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo, di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Dalam perannya, kata Nurcahyo, Nadiem melakukan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

News | Senin, 29 September 2025 | 19:09 WIB

Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara

Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara

News | Kamis, 25 September 2025 | 20:39 WIB

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober

News | Rabu, 24 September 2025 | 04:04 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB