Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal

Vania Rossa, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 30 September 2025 | 11:18 WIB
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
Ilustrasi - Warga berada di kawasan dilarang merokok [Suara.com/ANTARA]
baca 10 detik
  • Pansus DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Raperda KTR, meninjau pasal terakhir dan menambahkan satu pasal baru, sehingga total menjadi 27 pasal.
  • Setelah ini, draf akan difinalisasi oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum diserahkan ke Bapemperda untuk tahap selanjutnya.
  • Regulasi yang disusun juga mempertimbangkan masukan masyarakat dan aspirasi anggota DPRD selama proses pembahasan.

Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi menuntaskan masa kerjanya.

Ketua Pansus Farah Savira menyebut, pembahasan terakhir difokuskan pada pasal-pasal hingga tahap peninjauan menyeluruh.

"Fokusnya kepada pembahasan sampai dengan pasal terakhir, lalu mereview," ujar Farah kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Farah menjelaskan, setelah pembahasan di Pansus rampung, giliran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diminta melakukan finalisasi draf Raperda. Tahap ini diperlukan agar regulasi tersebut siap dibawa ke pembahasan lanjutan.

Setelah finalisasi dilakukan, Pansus akan menyerahkan Raperda KTR yang sudah disusun ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.

"Kita juga akan laporkan ini dan sudah diketahui oleh pimpinan kalau memang kita memaksimalkan. Karena ini ada beberapa tambahan juga masukan dari teman-teman, ada beberapa aspirasi masyarakat yang juga masuk selama satu minggu terakhir, sehingga itu menjadi pertimbangan kita," kata Farah.

Dalam prosesnya, Pansus diketahui telah membahas 26 pasal yang termuat dalam draf Raperda KTR. Namun, hasil rapat terbaru menambah satu pasal tambahan sehingga totalnya kini menjadi 27 pasal.

"Iya, 26 pasal. Tadi ada tambahan 1 pasal di ujung, di penutup, jadi total 27," jelasnya.

Adapun pembahasan Raperda KTR ini berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada April hingga Juni 2025, sementara tahap kedua berjalan pada Juli hingga September 2025.

baca juga

Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Pansus, Raperda KTR selanjutnya akan masuk ke Bapemperda.

Apabila disetujui, regulasi ini akan dibawa ke rapat paripurna DPRD DKI Jakarta untuk ditetapkan dan segera diterapkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPRD Susun Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono Anung Kasih Pesan Penting Ini

DPRD Susun Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono Anung Kasih Pesan Penting Ini

News | Senin, 29 September 2025 | 16:28 WIB

Gebrakan DPRD DKI: Promosi Rokok Bisa Kena Denda Rp 100 Juta, Izin Usaha Terancam Dicabut!

Gebrakan DPRD DKI: Promosi Rokok Bisa Kena Denda Rp 100 Juta, Izin Usaha Terancam Dicabut!

News | Selasa, 23 September 2025 | 15:33 WIB

Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DPRD DKI Ditunda, FKBI: Jangan Sampai Timbul Kecurigaan

Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DPRD DKI Ditunda, FKBI: Jangan Sampai Timbul Kecurigaan

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 13:09 WIB

Terkini

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:15 WIB

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:06 WIB

Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu

Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:02 WIB

Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo

Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:50 WIB

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:40 WIB

Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:38 WIB

KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut

KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:33 WIB

Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:31 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB

Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB

×