DPRD Susun Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono Anung Kasih Pesan Penting Ini

Vania Rossa, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 29 September 2025 | 16:28 WIB
DPRD Susun Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono Anung Kasih Pesan Penting Ini
Ilustrasi kawasan tanpa rokok (Unsplash/Kristaps Solims)
baca 10 detik
  • DPRD DKI bersama Pemprov tengah menyusun Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
  • Gubernur Pramono Anung menegaskan aturan tersebut jangan sampai menghambat UMKM.
  • Ia menekankan pentingnya ruang khusus merokok agar perokok dan nonperokok tidak saling terganggu.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan catatan penting terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kini tengah digodok Pemprov DKI bersama DPRD.

Pramono menegaskan, regulasi baru itu tidak boleh sampai mengganggu perputaran ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM," kata Pramono di Wisma Mandiri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/9).

Ia menjelaskan, tujuan dari Perda KTR bukanlah untuk melarang orang merokok secara total, melainkan mengatur ruang agar perokok dan nonperokok tidak saling terganggu.

Pramono mencontohkan, tempat hiburan seperti karaoke tetap boleh menyediakan ruang khusus merokok. Hanya saja, ruangan itu harus tertutup dan terpisah dari ruang utama.

"Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya di karaokenya yang enggak boleh (merokok), tetapi orang berjualan di sana, ya, enggak boleh dilarang," ujarnya.

Ia menambahkan, kewajiban menyiapkan fasilitas khusus merokok akan diberlakukan di seluruh tempat yang mengadakan acara atau aktivitas masyarakat.

"Semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," lanjutnya.

Sebagai catatan, Jakarta hingga kini belum memiliki perda yang mengatur kawasan tanpa rokok.

baca juga

Aturan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 75 Tahun 2005 mengenai Kawasan Dilarang Merokok.

Adapun draf Raperda KTR yang sedang dimatangkan bakal menguraikan lebih detail area-area yang dilarang untuk mengonsumsi maupun menjual rokok.

Salah satu poinnya, kawasan tanpa rokok akan ditetapkan dalam radius 200 meter dari lingkungan satuan pendidikan.

Selain itu, raperda juga akan memuat ketentuan sanksi bagi pihak yang dengan sengaja mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, maupun memberikan sponsor rokok di area KTR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadirkan Balai Warga, Gubernur Pramono: Ruang Kolaborasi untuk Semua Kalangan

Hadirkan Balai Warga, Gubernur Pramono: Ruang Kolaborasi untuk Semua Kalangan

News | Senin, 29 September 2025 | 11:39 WIB

Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None

Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None

News | Sabtu, 27 September 2025 | 14:30 WIB

Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi

Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi

News | Jum'at, 26 September 2025 | 21:11 WIB

Terkini

Desain Baru Gedung DPRD Sulsel Lebih Mewah, Ada Ruang Pribadi dan Parkir 130 Kendaraan

Desain Baru Gedung DPRD Sulsel Lebih Mewah, Ada Ruang Pribadi dan Parkir 130 Kendaraan

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 07:39 WIB

Film G30S/PKI: Propaganda Orde Baru atau Fakta Sejarah?

Film G30S/PKI: Propaganda Orde Baru atau Fakta Sejarah?

Entertainment | Rabu, 30 September 2026 | 07:38 WIB

Bayan CraftArt Fest 2026 Jadi Pintu Awal UMKM Perluas Pasar dan Bangun Jejaring

Bayan CraftArt Fest 2026 Jadi Pintu Awal UMKM Perluas Pasar dan Bangun Jejaring

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 07:35 WIB

Pasar Mobil Jateng Tumbuh di Tengah Opsen Pajak, Gran Max Jadi Primadona

Pasar Mobil Jateng Tumbuh di Tengah Opsen Pajak, Gran Max Jadi Primadona

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 07:35 WIB

Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter

Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter

Jatim | Rabu, 30 September 2026 | 07:34 WIB

4 Rekomendasi Tablet untuk Kasir UMKM, Harga Mulai Rp1 Jutaan

4 Rekomendasi Tablet untuk Kasir UMKM, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 07:29 WIB

3 Kelurahan di Bandar Lampung Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

3 Kelurahan di Bandar Lampung Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 07:26 WIB

4 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 30 September 2026, Jujur Bisa Buka Peluang Baru

4 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 30 September 2026, Jujur Bisa Buka Peluang Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 07:25 WIB

Pelajaran Kartu Merah Thom Haye: Timnas Butuh Kurikulum VAR

Pelajaran Kartu Merah Thom Haye: Timnas Butuh Kurikulum VAR

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 07:15 WIB

Skema Biaya Haji 2027 Diusulkan 52:48, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Skema Biaya Haji 2027 Diusulkan 52:48, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

News | Rabu, 30 September 2026 | 07:10 WIB

×