DPRD Susun Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono Anung Kasih Pesan Penting Ini

Senin, 29 September 2025 | 16:28 WIB
DPRD Susun Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono Anung Kasih Pesan Penting Ini
Ilustrasi kawasan tanpa rokok (Unsplash/Kristaps Solims)
Baca 10 detik
  • DPRD DKI bersama Pemprov tengah menyusun Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
  • Gubernur Pramono Anung menegaskan aturan tersebut jangan sampai menghambat UMKM.
  • Ia menekankan pentingnya ruang khusus merokok agar perokok dan nonperokok tidak saling terganggu.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan catatan penting terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kini tengah digodok Pemprov DKI bersama DPRD.

Pramono menegaskan, regulasi baru itu tidak boleh sampai mengganggu perputaran ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM," kata Pramono di Wisma Mandiri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/9).

Ia menjelaskan, tujuan dari Perda KTR bukanlah untuk melarang orang merokok secara total, melainkan mengatur ruang agar perokok dan nonperokok tidak saling terganggu.

Pramono mencontohkan, tempat hiburan seperti karaoke tetap boleh menyediakan ruang khusus merokok. Hanya saja, ruangan itu harus tertutup dan terpisah dari ruang utama.

"Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya di karaokenya yang enggak boleh (merokok), tetapi orang berjualan di sana, ya, enggak boleh dilarang," ujarnya.

Ia menambahkan, kewajiban menyiapkan fasilitas khusus merokok akan diberlakukan di seluruh tempat yang mengadakan acara atau aktivitas masyarakat.

"Semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," lanjutnya.

Sebagai catatan, Jakarta hingga kini belum memiliki perda yang mengatur kawasan tanpa rokok.

Baca Juga: Pramono Anung Sentil Mobil Pelat Merah Nyelonong Jalur Transjakarta: Pasti Kena Bully!

Aturan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 75 Tahun 2005 mengenai Kawasan Dilarang Merokok.

Adapun draf Raperda KTR yang sedang dimatangkan bakal menguraikan lebih detail area-area yang dilarang untuk mengonsumsi maupun menjual rokok.

Salah satu poinnya, kawasan tanpa rokok akan ditetapkan dalam radius 200 meter dari lingkungan satuan pendidikan.

Selain itu, raperda juga akan memuat ketentuan sanksi bagi pihak yang dengan sengaja mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, maupun memberikan sponsor rokok di area KTR.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI