Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi

Selasa, 30 September 2025 | 11:47 WIB
Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
Ilustrasi gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan delapan tersangka terkait dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing di Kemenaker, dengan modus pengumpulan uang dari pemohon RPTKA sejak sebelum 2019.
  • Total uang yang diterima para tersangka mencapai Rp 53,7 miliar, digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset, serta sebagian dibagikan ke pegawai Direktorat PPTKA.
  • Sebagian uang senilai Rp 5,4 miliar sudah dikembalikan ke negara, sementara KPK terus mendalami waktu dan kronologi perbuatan pemerasan.

 

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendalami tempus atau waktu terjadinya dugaan pemerasan terkait Rencana Pengadaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Senin (29/9/2025).

“Para saksi didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Adapun para saksi yang dimaksud ialah Agen TKA Muhammad Tohir alias Doni selaku dan Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman Yuda Novendri Yustandra.

Tetapkan 8 Tersangka

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Para tersangka tersebut ialah PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW); serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 sekaligus verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).

Selain itu, ditetapkan pula sebagai tersangka Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodigin (JS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE).

Adapun tersangka lainnya ialah Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH); Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT); Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP); dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA).

Baca Juga: Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3

Tersangka Terima Total Rp 53,7 Miliar

KPK mengungkapkan pembagian uang yang diduga berasal dari pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA). Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan jumlah uang pemerasan tersebut mencapai Rp 53,7 miliar.

“Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang berasal dari pemohon RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Dia memerinci bahwa uang yang diterima Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono sebanyak Rp 460 juta sementara Direktur PPTKA 2019-2024 sekaligus Direktur Jenderal Binapenta & PKK Haryanto mendapatkan uang mencapai Rp 18 miliar.

Kemudian, Budi juga mengungkapkan Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono mendapatkan Rp 580 juta, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA Devi Angareni sebanyak Rp 2,3 miliar, dan Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono memperoleh Rp 6,3 miliarr.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan penerimaan yang didapatkan oleh tiga Staf pada Direktorat PPTKA, yaitu Putri Citra Wahyoe mendapat Rp 13,9 miliar, Alfa Eshad Rp 1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin Rp 1,1 miliar.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI