Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 30 September 2025 | 17:58 WIB
Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf
Tampang tujuh polisi terkait kasus rantis Brimob yang lindas driver ojol saat aksi akhir Agustus lalu. (tangkapan layar/Instagram)
  • Aipda Rohyani, penumpang rantis maut, divonis sanksi etik.

  • Hukumannya: 20 hari penempatan khusus (patsus) dan minta maaf.

  • Ia terbukti lalai mengingatkan atasan saat insiden terjadi.

Suara.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan vonis pertama, yakni sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada Aipda M Rohyani, salah satu penumpang di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas korban.

Dalam sidang yang digelar di Mabes Polri pada Senin (29/9/2025), Aipda Rohyani dinyatakan terbukti bersalah karena lalai.

Ia dianggap tidak proaktif mengingatkan atasannya dan sang sopir mengenai prosedur pengendalian massa yang benar, sebuah kelalaian yang dinilai berkontribusi pada jatuhnya korban jiwa.

Selain hukuman patsus, perilaku Rohyani juga dikategorikan sebagai 'perbuatan tercela'.

Akibatnya, ia diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan majelis maupun secara tertulis kepada pimpinan.

Klaim Komitmen dan Transparansi

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, membingkai putusan ini sebagai bukti komitmen institusinya dalam menegakkan aturan secara objektif.

"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," ujar Erdi kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Ia menegaskan, vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar lebih peka dan bertanggung jawab.

“Ini menjadi pelajaran penting agar setiap personel peka, proaktif, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Personel Lain Masih Tunggu Sidang

Sementara itu, proses hukum etik terhadap personel lain yang terlibat masih terus berjalan.

Hari ini, Selasa (30/9/2025), sidang KKEP juga tengah berlangsung untuk Briptu Danang.

"Hasilnya akan diinformasikan lebih lanjut setelah sidang dinyatakan selesai," jelas Erdi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?

5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?

News | Minggu, 21 September 2025 | 13:31 WIB

Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan

Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan

News | Rabu, 10 September 2025 | 21:31 WIB

Klaim 'Blind Spot' Terbantah! Affan Kurniawan Bisa Terlihat dari Dalam Rantis Brimob

Klaim 'Blind Spot' Terbantah! Affan Kurniawan Bisa Terlihat dari Dalam Rantis Brimob

News | Rabu, 10 September 2025 | 20:31 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB