Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 30 September 2025 | 18:00 WIB
Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?
Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Instagram/smindrawati)
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memasuki masa pensiun dan berhak menerima manfaat Program Pensiun serta Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Taspen
  • Besaran pensiun bulanan dihitung berdasarkan 1% dari dasar pensiun dikalikan setiap bulan masa jabatan
  • Selain pensiun bulanan, menteri juga mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang cair satu kali

Suara.com - Panggung Kementerian Keuangan resmi memiliki nakhoda baru setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik pada 8 September 2025, menandai berakhirnya era kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati. Kini, setelah memasuki masa purna tugas, pertanyaan besar yang muncul di benak publik adalah, berapa besaran uang pensiun yang diterima oleh salah satu menteri paling berpengaruh di Indonesia ini?

Sebagai pejabat negara yang telah mengabdi, Sri Mulyani berhak menerima jaminan manfaat dari Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola oleh PT Taspen (Persero). Penyaluran manfaat ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk apresiasi negara atas dedikasinya.

Melalui unggahan resminya pada 29 September 2025, Taspen mengonfirmasi penyaluran manfaat tersebut dan menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan para abdi negara di masa tua.

“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada ASN dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis Taspen.

“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024 – 2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tambah Taspen dalam pernyataan resminya.

Pemberian ini, menurut Taspen, adalah wujud penghormatan atas integritas dan kontribusi Sri Mulyani dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan selama masa jabatannya.

Mengintip Rumus Perhitungan Pensiun Menteri

Besaran uang pensiun yang diterima seorang menteri tidaklah dihitung sembarangan. Aturannya sudah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1980, khususnya pada Pasal 10 dan 11.

Regulasi tersebut menyatakan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun yang besarannya ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Rumus utamanya cukup sederhana: pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan.

Baca Juga: Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?

Namun, ada batasan yang ditetapkan. Pensiun pokok minimal adalah 6% dan maksimal tidak boleh melebihi 75% dari dasar pensiun.

Untuk mempermudah pemahaman, mari kita buat simulasi sederhana. Misalkan seorang menteri menjabat selama 5 tahun (60 bulan) dengan dasar pensiun Rp 10.000.000. Maka perhitungannya adalah:

Pensiun pokok per bulan: 1% x Rp 10.000.000 = Rp 100.000.

Total pensiun bulanan: 60 bulan x Rp 100.000 = Rp 6.000.000.

Angka Rp 6.000.000 per bulan inilah yang akan diterima. Namun, jika hasil perhitungan melebihi batas maksimal 75%, maka yang akan diterima adalah angka maksimal tersebut. Contohnya, jika dasar pensiun Rp 10.000.000, maka pensiun maksimum yang bisa diterima adalah 75% x Rp 10.000.000 = Rp 7.500.000 per bulan.

Bonus Tunjangan Hari Tua (THT)

Selain menerima uang pensiun setiap bulan, Sri Mulyani juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT). Berbeda dengan pensiun yang bersifat rutin, THT adalah manfaat yang diberikan hanya satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Perhitungan THT didasarkan pada iuran yang telah dibayarkan selama masa jabatan. Umumnya, THT dihitung dengan mengalikan 3,25% dari gaji pokok yang diterima dengan total masa jabatan yang bersangkutan. Tentu saja, manfaat ini hanya bisa cair jika iuran telah dibayarkan secara rutin.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI