Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?

Bangun Santoso

Selasa, 30 September 2025 | 18:00 WIB
Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?
Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Instagram/smindrawati)
  • Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memasuki masa pensiun dan berhak menerima manfaat Program Pensiun serta Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Taspen
  • Besaran pensiun bulanan dihitung berdasarkan 1% dari dasar pensiun dikalikan setiap bulan masa jabatan
  • Selain pensiun bulanan, menteri juga mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang cair satu kali

Suara.com - Panggung Kementerian Keuangan resmi memiliki nakhoda baru setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik pada 8 September 2025, menandai berakhirnya era kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati. Kini, setelah memasuki masa purna tugas, pertanyaan besar yang muncul di benak publik adalah, berapa besaran uang pensiun yang diterima oleh salah satu menteri paling berpengaruh di Indonesia ini?

Sebagai pejabat negara yang telah mengabdi, Sri Mulyani berhak menerima jaminan manfaat dari Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola oleh PT Taspen (Persero). Penyaluran manfaat ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk apresiasi negara atas dedikasinya.

Melalui unggahan resminya pada 29 September 2025, Taspen mengonfirmasi penyaluran manfaat tersebut dan menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan para abdi negara di masa tua.

“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada ASN dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis Taspen.

“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024 – 2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tambah Taspen dalam pernyataan resminya.

Pemberian ini, menurut Taspen, adalah wujud penghormatan atas integritas dan kontribusi Sri Mulyani dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan selama masa jabatannya.

Mengintip Rumus Perhitungan Pensiun Menteri

Besaran uang pensiun yang diterima seorang menteri tidaklah dihitung sembarangan. Aturannya sudah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1980, khususnya pada Pasal 10 dan 11.

Regulasi tersebut menyatakan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun yang besarannya ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Rumus utamanya cukup sederhana: pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan.

Namun, ada batasan yang ditetapkan. Pensiun pokok minimal adalah 6% dan maksimal tidak boleh melebihi 75% dari dasar pensiun.

Untuk mempermudah pemahaman, mari kita buat simulasi sederhana. Misalkan seorang menteri menjabat selama 5 tahun (60 bulan) dengan dasar pensiun Rp 10.000.000. Maka perhitungannya adalah:

Pensiun pokok per bulan: 1% x Rp 10.000.000 = Rp 100.000.

Total pensiun bulanan: 60 bulan x Rp 100.000 = Rp 6.000.000.

Angka Rp 6.000.000 per bulan inilah yang akan diterima. Namun, jika hasil perhitungan melebihi batas maksimal 75%, maka yang akan diterima adalah angka maksimal tersebut. Contohnya, jika dasar pensiun Rp 10.000.000, maka pensiun maksimum yang bisa diterima adalah 75% x Rp 10.000.000 = Rp 7.500.000 per bulan.

Bonus Tunjangan Hari Tua (THT)

Selain menerima uang pensiun setiap bulan, Sri Mulyani juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT). Berbeda dengan pensiun yang bersifat rutin, THT adalah manfaat yang diberikan hanya satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Perhitungan THT didasarkan pada iuran yang telah dibayarkan selama masa jabatan. Umumnya, THT dihitung dengan mengalikan 3,25% dari gaji pokok yang diterima dengan total masa jabatan yang bersangkutan. Tentu saja, manfaat ini hanya bisa cair jika iuran telah dibayarkan secara rutin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?

Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?

News | Senin, 29 September 2025 | 20:53 WIB

Pendidikan Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Anak Teknik Jadi Menteri Keuangan! Bisa Gak Ya?

Pendidikan Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Anak Teknik Jadi Menteri Keuangan! Bisa Gak Ya?

Your Say | Kamis, 25 September 2025 | 10:38 WIB

Sri Mulyani Nostalgia Masa-masa 'Perjuangan' Usai Lepas Jabatan Menteri Keuangan

Sri Mulyani Nostalgia Masa-masa 'Perjuangan' Usai Lepas Jabatan Menteri Keuangan

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 09:47 WIB

Mirisnya Pensiunan Askes: Uang Hari Tua Tertahan di BPJS, Terpaksa 'Ngemis' ke DPR Demi Sesuap Nasi

Mirisnya Pensiunan Askes: Uang Hari Tua Tertahan di BPJS, Terpaksa 'Ngemis' ke DPR Demi Sesuap Nasi

News | Rabu, 24 September 2025 | 19:10 WIB

Anak Purbaya Bandingkan Kinerja Sri Mulyani Vs Ayahnya: Satu Cekek, Satu Mandiin

Anak Purbaya Bandingkan Kinerja Sri Mulyani Vs Ayahnya: Satu Cekek, Satu Mandiin

News | Rabu, 24 September 2025 | 16:47 WIB

Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?

Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?

Your Say | Selasa, 23 September 2025 | 17:22 WIB

Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah

Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah

Bisnis | Selasa, 23 September 2025 | 16:54 WIB

Terkini

Cegah Pubertas Dini, Saat Persiapkan Kehamilan Perhatikan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang

Cegah Pubertas Dini, Saat Persiapkan Kehamilan Perhatikan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:40 WIB

Viral Perempuan Brasil Tewas Lompat Bungee Jumping Tanpa Pasang Tali Pengaman

Viral Perempuan Brasil Tewas Lompat Bungee Jumping Tanpa Pasang Tali Pengaman

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:37 WIB

Bukan Menlu, Sosok Menteri Ini yang Jemput Langsung Presiden Jerman di Tangga Pesawat

Bukan Menlu, Sosok Menteri Ini yang Jemput Langsung Presiden Jerman di Tangga Pesawat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:19 WIB

Fakta-fakta Kesepakatan Damai Amerika Serikat - Iran

Fakta-fakta Kesepakatan Damai Amerika Serikat - Iran

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:14 WIB

Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain

Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:12 WIB

Rayu Investor Global di Singapura, Pramono Anung: Jakarta Terbuka bagi Investasi Hijau

Rayu Investor Global di Singapura, Pramono Anung: Jakarta Terbuka bagi Investasi Hijau

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:12 WIB

Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai

Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:56 WIB

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:38 WIB

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:26 WIB

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:22 WIB