Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung

Selasa, 30 September 2025 | 23:05 WIB
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
Sejumlah pedagang Pasar Barito yang tergabung dalam Solidaritas Pemasok Pedagang Pasar (SP3) menggelar unjuk rasa penolakan rencana relokasi kios pedagang imbas proyek pembangunan Taman Bendera Pusaka di Jalan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (8/8/2025). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU]
Baca 10 detik
  • DPRD PSI menolak relokasi pedagang Pasar Burung Barito ke Lenteng Agung.
  • Pedagang khawatir kehilangan pelanggan karena Pasar Barito sudah ikonik dan dikenal luas.
  • August gunakan Pergub 49/2021 untuk membela status UMKM pedagang Pasar Burung Barito.

Suara.com - Polemik relokasi pedagang Pasar Burung Barito, Jakarta Selatan, ke Lenteng Agung kembali menjadi sorotan publik.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan, menyebut banyak pedagang masih enggan pindah ke lokasi baru yang disediakan Pemprov DKI.

August mengungkapkan, ia telah mengirim surat resmi bernomor 455/MK/F-PSI/2025 kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 17 September 2025. Surat itu berisi keberatan pedagang terhadap rencana relokasi.

“Kami telah mengirimkan surat kepada Mas Pram yang berisikan keluhan teman-teman pedagang di Pasar Burung Barito. Para pedagang menolak untuk dipindahkan ke lokasi baru di Lenteng Agung karena tempatnya di sana juga masih belum siap,” kata August kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Khawatir Kehilangan Pelanggan

Selain soal kesiapan lokasi, pedagang disebut khawatir kehilangan pelanggan bila dipaksa pindah.

Menurut August, Pasar Burung Barito sudah memiliki reputasi sebagai lokasi ikonik yang dikenal luas, bahkan hingga ke mancanegara.

“Selain itu, Pasar Burung Barito juga sudah menyandang status ikonik. Karenanya, banyak pelanggan, baik dari dalam maupun luar negeri datang ke sana untuk membeli keperluan peliharaan burungnya. Jika pasarnya dipindahkan, maka tidak dikhawatirkan pedagang-pedagang di sana kehilangan pelanggan karena para pembeli tidak familiar dengan tempat barunya,” sambungnya.

Argumen Hukum

Baca Juga: Pedagang Pasar Barito Demo Tolak Relokasi, Groundbreaking Taman Bendera Pusaka Ditunda

Dalam suratnya, August juga menyinggung Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Taman. Ia menekankan Pasal 18 ayat (1) huruf (g) yang menyebut salah satu fungsi taman adalah untuk mendukung aktivitas UMKM.

“Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf (g) Pergub No.49/2021, salah satu fungsi taman adalah untuk pelayanan UMKM. Dalam kasus ini, para pedagang di Pasar Burung Barito merupakan bagian dari UMKM itu yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan dari Pemprov DKI untuk terus berusaha di dalam atau sekitar kawasan taman,” jelas August.

August memastikan surat resmi tersebut sudah diterima Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta pada 18 September 2025.

“Terakhir saya cek, surat tersebut sudah diterima oleh Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta. Saya harap suratnya bisa sampai kepada Mas Pram dan Mas Pram selaku gubernur mengambil langkah-langkah yang sebagaimana mestinya,” katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI