Baca 10 detik
-
Hacker 'Bjorka' ternyata pemuda 22 tahun tak lulus SMK.
-
Ia belajar meretas otodidak dari komunitas di media sosial.
-
Motifnya uang, jual data ilegal dari dark web sejak 2020.
Kekinian WFT telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ia dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.