- Kejagung menghormati langkah 12 tokoh tersebut yang mengajukan amicus curiae.
- Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Nadiem disebut telah berdasar bukti sah.
- Nadiem sebelumnya meminta hakim membebaskannya dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI menanggapi santai pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae yang diajukan 12 tokoh dalam sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Sutikno menghormati langkah 12 tokoh tersebut mengajukan amicus curiae.
Namun ia mengingatkan bahwa ruang lingkup praperadilan berdasar KUHAP tidak menyangkut pokok perkara.
“Adanya beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentu memahami ruang dan lingkup praperadilan,” jelas Sutikno kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Sutikno juga menegaskan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Nadiem telah berdasar bukti sah.
“Kalau kami ini menangani perkara, semuanya didasarkan pada alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” tegasnya.
Minta Dibebaskan
Nadiem sebelumnya meminta hakim membebaskannya dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permintaan itu ia disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Serangan Balik Nadiem Makarim: Bongkar Alasan yang Bikin Status Tersangkanya Dianggap Cacat
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, tim hukum Nadiem yang diketuai Hotman Paris menilai penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung RI cacat hukum dan tidak sah.
Salah satunya, Hotman menyoroti soal Nadiem yang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditahan. Ia juga menilai Kejaksaan Agung RI terlalu terburu-buru menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan pada Kamis, 4 September 2025.
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae
Dalam sidang praperadilan tersebut, 12 tokoh juga turut menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae. Belasan tokoh tersebut di antaranya mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, hingga pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohamad.
![Orang tua dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri (tengah pakai batik) turut hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). [Suara.com/Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/03/64008-orang-tua-dari-eks-mendikbudristek-nadiem-makarim.jpg)
Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil menyebut langkah ini lahir dari keprihatinan terhadap praktik penetapan tersangka yang kerap dianggap tanpa dasar kuat.
“Kami melihat selama ini banyak orang ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana yang tidak cukup atau belum cukup jelas alasan. Apa sebenarnya perbuatan pidana yang terjadi dan apa kaitannya orang tersebut dengan perkara itu,” ujar Arsil di ruang sidang praperadilan Nadiem di PN Jakarta Selatan.