- Kejagung menghormati langkah 12 tokoh tersebut yang mengajukan amicus curiae.
- Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Nadiem disebut telah berdasar bukti sah.
- Nadiem sebelumnya meminta hakim membebaskannya dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan Amicus Curiae:
1. Amien Sunaryadi (Pimpinan KPK 2003–2007);
2. Arief T Surowidjojo (Pendiri MTI);
3. Arsil (Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan);
4. Betti Alisjahbana (Pegiat Antikorupsi, Juri Bung Hatta Anti Corruption Award);
5. Erry Riyana Hardjapamekas (Pimpinan KPK 2003–2007);
6. Goenawan Mohamad (Penulis, Pendiri Majalah Tempo);
7. Hilmar Farid (Aktivis dan Akademisi);
8. Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999–2001);
9. Nur Pamudji (Direktur Utama PLN 2011–2014);
10. Natalia Soebagjo (Pegiat Antikorupsi, Transparency International);
11. Rahayu Ningsih Hoed (Advokat);
12. Todung Mulya Lubis (Pendiri ICW).