Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan

Senin, 06 Oktober 2025 | 20:40 WIB
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan
Hakim Agung Saldi Isra memimpin sidang gugatan Iwakum terkait pasal 8 UU Pers No 40 tahun 1999. (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).
Baca 10 detik
  • Hakim MK 'sentil' eks jurnalis yang kini jadi pejabat.

  • Pemerintah ditantang buka data kasus perlindungan wartawan.

  • Gugatan ini menguji Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi.

Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra secara terbuka 'menyentil' mantan jurnalis yang kini menjadi pejabat pemerintah, yakni Menteri Komdigi Meutya Hafidz dan Dirjen Fifi Aleyda Yahya, justru berhadapan dengan para jurnalis aktif yang menuntut perlindungan.

Momen tersebut terjadi saat Fifi Aleyda Yahya, yang mewakili pemerintah, memberikan keterangan dalam sidang uji materi Pasal 8 UU Pers No 40 tahun 1999 yang digugat oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Saldi Isra menyoroti dinamika unik dalam persidangan ini.

“Ini sebetulnya permohonannya menarik ya, karena sekaligus menguji orang-orang yang bekas wartawan nih (atau) pernah wartawan, menterinya juga (mantan) wartawan,” kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

“Sekarang ada datang sekelompok orang yang wartawan, minta perlindungan lebih. Nah, tapi kata bekas wartawannya, yang ada (dalam UU Pers) sudah cukup ini,” tambahnya, menyoroti kontras posisi kedua pihak.

Ditantang Buka Data

Tak berhenti di situ, Saldi menantang pemerintah untuk membuktikan klaimnya bahwa perlindungan yang ada sudah cukup.

Ia secara resmi meminta pemerintah untuk menyajikan data konkret mengenai kasus-kasus kekerasan atau ancaman terhadap wartawan yang telah ditangani.

“Nah tolong kami diberikan berapa banyak kasus yang terjadi? Paling tidak dari catatan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait dengan apa yang didalilkan oleh para pemohon,” ujar Saldi.

Baca Juga: Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing

Sebagai penutup, Saldi melontarkan pertanyaan pamungkas yang menohok, meminta pemerintah untuk menegaskan sikapnya, apakah permintaan perlindungan lebih dari para jurnalis ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers itu sendiri?

“Terakhir, ini penegasan, sekalipun sudah disebut di dalam keterangan pemerintah, kira-kira apakah yang diminta oleh pemohon ini mengancam kebebasan pers, dalam artian kesamaan di hadapan hukum dan pemerintah?” ujar Saldi.

Sebelumnya diberitakan, Iwakum menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK dengan tujuan agar kerja-kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi 

"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Ketua Iwakum Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

Untuk itu, Iwakum meminta agar MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi sepanjang sesuai dengan kode etik jurnalistik.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI