'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan

Senin, 06 Oktober 2025 | 22:26 WIB
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
Sejumlah11 warga Adat Maba Sangaji dikriminalisasi karena menentang tambang ilegal PT Position di wilayah mereka. Mereka kini diadili Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan. [Dok Jatam]
Baca 10 detik
  • Sejumlah 11 warga adat Maba Sangaji diadili karena lawan tambang.

  • Ahli: Hak mereka ada sebelum negara Indonesia ada.

  • Wilayah adat mereka seperti 'jaring laba-laba', tak terbatas.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12/1951 membawa sajam tanpa hak dengan ancaman 10 tahun, Pasal 162 UU No 3/2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan berizin dengan ancaman pidana satu.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI