Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini

Senin, 06 Oktober 2025 | 23:55 WIB
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
Gugatan pasal 8 UU Pers No 40 Tahun 1999 oleh Ikatan Wartawan Hukum berakhir di MK. [ANTARA/Mario Sofia Nasution]
Baca 10 detik
  • Pemerintah: Pasal 8 UU Pers sudah jelas dan cukup.

  • Jurnalis: Pasal 8 itu multitafsir dan 'kosong'.

  • Perdebatan ini terjadi dalam sidang gugatan UU Pers di MK.

Suara.com - Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Ponco Sulaksono membantah argumen pemerintah, yang disampaikan oleh Dirjen Komunikasi Publik dan Komunikasi, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir.

Menurut Fifi, pasal tersebut adalah norma terbuka yang implementasinya fleksibel.

“Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak multitafsir dan sudah menjamin perlindungan hukum bagi wartawan,” kata Fifi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

“Risalah pembahasan Undang-Undang Pers menunjukkan bahwa maksud perlindungan hukum bukanlah bersifat absolut melainkan perlindungan bersyarat, yaitu dalam kerangka rule of law,” tegasnya.

Namun, menurut Ponco, klaim pemerintah tidak sesuai dengan realitas pahit yang dihadapi jurnalis di lapangan.

"Selama 25 tahun, Pasal 8 Undang-Undang Pers menyebut adanya ‘perlindungan hukum’ bagi wartawan. Tapi, perlindungan seperti apa? Dari siapa? Bagaimana mekanismenya? Tidak ada satu pun yang dijelaskan," kata Ponco.

Ia menuding pemerintah sedang bersembunyi di balik dalih hukum sempit untuk lari dari tanggung jawab.

"Bukannya mendengar aspirasi insan pers, pemerintah justru bersembunyi di balik dalih hukum sempit untuk menolak tanggung jawabnya melindungi profesi yang menjadi penjaga kebenaran," katanya.

Ponco juga mengecam argumen pemerintah yang mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing Iwakum sebagai penggugat. Menurutnya, pandangan tersebut keliru dan menunjukkan sikap abai.

Baca Juga: Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan

"Iwakum merupakan organisasi profesi yang beranggotakan wartawan aktif yang setiap hari melakukan peliputan... Mereka inilah yang sering diintimidasi, dipolisikan, bahkan digugat perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik," ujar Ponco.

"Kami tegaskan, Iwakum berdiri atas dasar perjuangan profesi. Kami bukan lembaga fiktif, bukan kelompok bayangan," katanya.

Diketahui, Iwakum menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK dengan tujuan agar kerja-kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi

"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Ketua Iwakum Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

Untuk itu, Iwakum meminta agar MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi sepanjang sesuai dengan kode etik jurnalistik.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI