TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 07 Oktober 2025 | 06:45 WIB
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
Ilustrasi guru mengurus TPG (Shutterstock)

A2 - Mengajar 18–23 JP linear ditambah adanya tugas tambahan utama atau tugas tambahan lain.

A3 - Mengajar 12–17 JP linear, bisa dengan atau tanpa tugas tambahan. Termasuk guru tunggal sesuai rasio kebutuhan di sekolahnya.

A4 & A5 - Mengajar di bawah 12 JP linear, ini merupakan kategori khusus bagi guru tunggal di satuan pendidikan tertentu.

Pendidik yang masuk dalam kategori A1 hingga A3 dengan jam mengajar yang memadai harus segera memastikan telah memenuhi syarat minimal 24 JP linear.

Sementara itu, guru yang masuk kategori A4 dan A5 tetap memiliki peluang besar agar statusnya valid, terutama jika mereka memegang status sebagai guru tunggal di sekolah tempat mereka bertugas.

Dengan diberlakukannya jadwal penarikan data yang ketat sepanjang bulan Oktober ini, seluruh guru diimbau keras untuk tidak menunda proses pengecekan dan validasi data Info GTK.

Memastikan data valid sejak awal akan memperlancar proses verifikasi dan menjamin TPG Triwulan III dapat dicairkan sesuai target waktu.

Kontributor : Rizqi Amalia

Baca Juga: Keracunan Massal MBG, FSGI: Itu Kesalahan Badan Negara, Korban Berhak Tuntut Ganti Rugi

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI