Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun, Kronologi Lengkap Skandal PLN Terkuak

Bangun Santoso

Selasa, 07 Oktober 2025 | 11:56 WIB
Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun, Kronologi Lengkap Skandal PLN Terkuak
Presiden Direktur (Presdir) PT BRN Halim Kalla yang merupakan adik Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018 bersama tiga orang lainnya. (Foto: Istimewa)
baca 10 detik
  • Kortas Tipikor Polri menetapkan empat tersangka, termasuk adik Jusuf Kalla, Halim Kalla, dan mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar
  • Kasus bermula dari lelang fiktif pada 2008 di mana konsorsium milik Halim Kalla yang tidak memenuhi syarat dimenangkan
  • Proyek yang berjalan sejak 2009 hingga 2018 tidak pernah selesai dan kini terbengkalai

Suara.com - Skandal korupsi besar yang melibatkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat terkuak. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi menetapkan empat orang tersangka, termasuk nama besar Halim Kalla, yang merupakan adik kandung dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Penetapan tersangka ini diikuti dengan langkah tegas penyidik untuk mencegah para terduga pelaku melarikan diri ke luar negeri. Selain Halim Kalla, mantan Direktur Utama PLN periode 2008-2009, Fahmi Mochtar, juga turut dicekal bersama dua tersangka lainnya, RR (Dirut PT BRN) dan HYL (Direktur Utama PT Praba).

"Kami juga akan mengeluarkan pencegahan kepergian keluar negeri," tegas Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Kasus ini berawal dari sebuah proyek lelang ulang yang digelar PLN pada tahun 2008. Sejak awal, penyidik mengendus adanya permufakatan jahat antara oknum pejabat PLN dengan PT BRN, perusahaan yang dipimpin oleh Halim Kalla, untuk memenangkan tender pembangunan PLTU tersebut.

Faktanya, panitia pengadaan PLN nekat meloloskan konsorsium (KSO) BRN–Alton–OJSC, meskipun konsorsium tersebut jelas-jelas tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis.

Lebih parahnya lagi, penyidik menduga kuat bahwa dua perusahaan asing, Alton dan OJSC, hanyalah nama fiktif yang dicatut dan tidak pernah benar-benar menjadi bagian dari konsorsium.

Kecurangan tidak berhenti di situ. "Pada tahun 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan (fee) kepada pihak PT BRN," ujar Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

Kontrak proyek senilai ratusan miliar rupiah ini akhirnya ditandatangani pada 11 Juni 2009. Namun, proyek tersebut sejak awal sudah bermasalah.

PLN belum memiliki pendanaan yang jelas, dan KSO BRN juga gagal melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Akibatnya, hingga kontrak berakhir pada 28 Februari 2012, pekerjaan baru rampung sekitar 57 persen.

baca juga

Alih-alih dihentikan, kontrak proyek ini justru diperpanjang hingga 10 kali sampai 31 Desember 2018. Namun, hasilnya tetap nihil. Proyek tersebut tetap mangkrak dengan progres hanya mencapai 85,56 persen karena masalah keuangan yang tak kunjung usai.

Selama periode tersebut, PLN tercatat telah menggelontorkan dana sebesar Rp323,1 miliar dan USD 62,4 juta. Ironisnya, uang negara yang sudah keluar tersebut diduga mengalir secara tidak sah ke kantong para tersangka.

"Namun demikian, diduga bahwa ada aliran atau transaksi keuangan dari rekening KSO BRN (yang berasal dari pembayaran proyek) ke para tersangka dan pihak lainnya secara tidak sah," jelas Cahyono.

Kini, PLTU 1 Kalimantan Barat yang seharusnya menjadi sumber energi bagi masyarakat, hanya menjadi tumpukan besi tua.

"Sebagian besar kondisi bangunan dan peralatan terbengkalai, rusak dan berkarat, sehingga PT. PLN mengalami kerugian. Untuk total kerugian keuangan negaranya dengan kurs yang sekarang itu Rp1,35 triliun," beber Cahyono.

Meski status tersangka sudah melekat, penyidik belum melakukan penahanan. Cahyono menyatakan pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara sebelum melakukan upaya paksa.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama sehingga kami bisa melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Takut Kabur? Polri Cegah Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Keluar Negeri

Takut Kabur? Polri Cegah Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Keluar Negeri

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 11:49 WIB

Mengintip Kekayaan Halim Kalla yang Kini Jadi Tersangka Korupsi PLTU

Mengintip Kekayaan Halim Kalla yang Kini Jadi Tersangka Korupsi PLTU

Lifestyle | Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:33 WIB

Jusuf Kalla Berapa Bersaudara? Adiknya Halim Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU

Jusuf Kalla Berapa Bersaudara? Adiknya Halim Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU

Lifestyle | Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:12 WIB

Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar

Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 20:41 WIB

Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik

Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 20:29 WIB

Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar

Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 20:19 WIB

Bawa Mobil Listrik ke Indonesia Timur, BYD Gandeng Perusahaan Adik Jusuf Kalla

Bawa Mobil Listrik ke Indonesia Timur, BYD Gandeng Perusahaan Adik Jusuf Kalla

Otomotif | Senin, 29 April 2024 | 17:44 WIB

Terkini

Hobi Ngopi dan Rebahan Habis Makan? Waspada Ancaman GERD yang Kini Mengintai Anak Muda

Hobi Ngopi dan Rebahan Habis Makan? Waspada Ancaman GERD yang Kini Mengintai Anak Muda

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Popularitas Dean James Melejit Usai Timnas Indonesia Juara, Jadi Aneh Pulang ke Belanda

Popularitas Dean James Melejit Usai Timnas Indonesia Juara, Jadi Aneh Pulang ke Belanda

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:58 WIB

Kisah Korban KMP Virgo Transport 8: Kapal Miring Mirip Titanic, Sopir Kediri Bertahan Pakai Galon

Kisah Korban KMP Virgo Transport 8: Kapal Miring Mirip Titanic, Sopir Kediri Bertahan Pakai Galon

Jatim | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:55 WIB

Optimalkan Layanan Transportasi Publik, Tiga Rute Mikrotrans Dirombak per 17 Oktober 2026

Optimalkan Layanan Transportasi Publik, Tiga Rute Mikrotrans Dirombak per 17 Oktober 2026

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:51 WIB

HUT ke-45 Warkaban di TMII Jadi Momentum Pererat Silaturahmi dan Pengukuhan Pengurus Baru

HUT ke-45 Warkaban di TMII Jadi Momentum Pererat Silaturahmi dan Pengukuhan Pengurus Baru

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Mengenal Urban Rainfall Effect: Alasan Ilmiah Kenapa Hujan di Perkotaan Jauh Lebih Ekstrem

Mengenal Urban Rainfall Effect: Alasan Ilmiah Kenapa Hujan di Perkotaan Jauh Lebih Ekstrem

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Reaksi Mees Hilgers Usai Timnas Indonesia Sabet Gelar Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Reaksi Mees Hilgers Usai Timnas Indonesia Sabet Gelar Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:30 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Aspek Hukum, Jaga Akuntabilitas Dana Bergulir

LPDB Koperasi Perkuat Aspek Hukum, Jaga Akuntabilitas Dana Bergulir

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:28 WIB

5 Kesalahan Memilih Sepatu Jalan yang Sering Tidak Disadari, Bikin Kaki Cepat Nyeri

5 Kesalahan Memilih Sepatu Jalan yang Sering Tidak Disadari, Bikin Kaki Cepat Nyeri

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27 WIB

Pemkab Natuna Resmi Buka Lomba Gasing, Digelar Selama 10 Hari

Pemkab Natuna Resmi Buka Lomba Gasing, Digelar Selama 10 Hari

Batam | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:23 WIB

×