Mahasiswa Desak Pembebasan Rekan yang Ditangkap: Perjuangan Ini Tentang Kebebasan Seluruh Rakyat

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:41 WIB
Mahasiswa Desak Pembebasan Rekan yang Ditangkap: Perjuangan Ini Tentang Kebebasan Seluruh Rakyat
Ilustrasi demo mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mereka menegaskan bahwa aksi Agustus merupakan bentuk ekspresi politik dan suara kritis terhadap berbagai persoalan bangsa.
  • Mahasiswa menyesalkan respons aparat yang justru melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap peserta aksi.
  • Mereka mendesak pemerintah dan kepolisian untuk segera membebaskan seluruh mahasiswa dan aktivis yang masih ditahan pasca aksi Agustus.

Suara.com - Mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia menyuarakan desakan agar aparat segera membebaskan rekan-rekan mereka yang ditangkap pasca aksi nasional pada Agustus 2025 lalu.

Melalui pernyataan sikap bertajuk “Bebaskan Mahasiswa yang Ditangkap Pasca Aksi Agustus”, mereka menilai tindakan represif aparat sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

Dalam pernyataannya, para mahasiswa menegaskan bahwa aksi Agustus merupakan bentuk ekspresi politik dan suara kritis terhadap berbagai persoalan bangsa, mulai dari krisis demokrasi, ketimpangan ekonomi, hingga kerusakan lingkungan.

Namun, mereka menyesalkan respons aparat yang justru melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap peserta aksi.

“Alih-alih dilindungi sebagai bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum, ratusan bahkan ribuan mahasiswa justru ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat keamanan,” tulis pernyataan itu dalam akun Instagram @bem_ustj, dikutip Selasa (7/10/2025).

Dalam unggahan tersebut, BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga membagikan poster berwarna kuning bertuliskan #BebaskanKawanKami dan #Rest_In_Peace Demokrasi, disertai tagar solidaritas seperti #savepapua, #saveraajaampat, #saveasmat, dan #savemeraurake.

Poster itu memperlihatkan latar foto massa aksi dengan simbol kawat berduri di bagian bawah.

Mahasiswa menilai tindakan tersebut telah melanggar hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Mereka juga menilai tindakan aparat bertentangan dengan semangat demokrasi serta menunjukkan lemahnya ruang dialog antara pemerintah dan rakyat.

Baca Juga: Misteri Hilangnya Reno dan Farhan: KontraS Tuntut Polda Metro Jaya Tindak Cepat!

Atas dasar itu, mereka mengajukan empat tuntutan utama:

Mendesak pemerintah dan kepolisian untuk segera membebaskan seluruh mahasiswa dan aktivis yang masih ditahan pasca aksi Agustus 2025.

Menuntut adanya investigasi independen terhadap tindakan represif aparat selama aksi berlangsung.

Menyerukan solidaritas nasional antar mahasiswa, masyarakat sipil, dan lembaga HAM untuk mengawal pembebasan para tahanan aksi.

Menegaskan bahwa gerakan mahasiswa adalah gerakan moral, bukan kriminal.

“Perjuangan ini bukan hanya tentang mereka yang ditangkap, tetapi tentang kebebasan seluruh rakyat Indonesia untuk bersuara tanpa takut,” lanjut pernyataan tersebut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI