NA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas perannya dalam proyek bermasalah tersebut.
Kontributor : Chusnul Chotimah
NA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas perannya dalam proyek bermasalah tersebut.
Kontributor : Chusnul Chotimah
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI