Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid

Yohanes Endra Suara.Com
Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid (instagram)

Suara.com - Seorang pria berinisial ASN tertangkap mencuri sepatu jemaah yang tengah beribadah di Masjid Raya At-Taqwa, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon.

Pelaku diketahui merupakan putra dari mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

ASN diamankan pada Senin, 6 Oktober 2025, siang setelah wajahnya terekam jelas kamera CCTV masjid saat beraksi mencuri sepatu bermerek milik jemaah.

Petugas keamanan masjid yang telah mencurigai gerak-gerik ASN sejak lama langsung melakukan penangkapan begitu pelaku kembali ke masjid pada hari kejadian.

"Dia terekam CCTV tanggal 5 Oktober mencuri sepatu jemaah yang sedang salat. Hari ini dia datang lagi ke masjid dan langsung kami tangkap," ungkap Rohman, petugas keamanan Masjid At-Taqwa.

Menurut Rohman, ASN sudah beberapa kali terlihat mondar-mandir di area masjid dengan perilaku mencurigakan, tapi baru kali ini aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas.

Barang yang dicuri pelaku diketahui merupakan sepatu dengan merek ternama dan harga cukup mahal.

Saat diinterogasi oleh petugas keamanan, ASN mengaku telah menjual sebagian sepatu hasil curiannya, sementara sisanya masih disimpan di rumah.

Baca Juga: Fakta-Fakta Hujan Meteor Draconid yang Salah Satunya Jatuh di Cirebon

"Dia ngaku kalau sebagian sepatu sudah dijual, sisanya masih ada di rumah," kata Rohman menambahkan.

Usai pemeriksaan awal di pos keamanan, ASN kemudian diborgol dan diserahkan ke Polsek Utara Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah proses hukum yang sedang dijalani sang ayah atas dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.

Nashrudin Azis sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada 8 September 2025 setelah ditemukan dua alat bukti kuat berupa keterangan saksi dan dokumen proyek.

Sang mantan walikota diduga memerintahkan tim teknis menandatangani dokumen serah terima proyek meski pembangunan belum selesai.

Tindakan tersebut membuat proyek tidak sesuai perencanaan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26 miliar dari total anggaran Rp86 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI