Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
Sidang praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Ahli hukum pidana mengatakan adamempat kriteria utama yang harus dipenuhi oleh penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
  • Kubu Nadiem hadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda di sidang praperadilan.
  • Seluruh prosedur harus dipenuhi, termasuk yang paling krusial adalah pemeriksaan terhadap orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka. 

Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, memaparkan empat kriteria utama yang harus dipenuhi oleh penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, jika salah satu dari kriteria ini tidak terpenuhi, maka penetapan tersangka tersebut dapat dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Penjelasan ini disampaikan Chairul saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Berikut adalah empat kriteria umum yang menurut Chairul Huda menjadi dasar untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka:

1. Tujuan Murni Penegakan Hukum: Penetapan tersangka harus didasari oleh tujuan penegakan hukum, bukan karena alasan politik (politisasi hukum).

"Cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alas-an politik, bukan karena alasan hukum," kata Chairul. Ia mencontohkan kasus Budi Gunawan yang penetapan tersangkanya dibatalkan karena dinilai bukan untuk tujuan hukum.

2. Kewenangan Penyidik: Penyidik yang menetapkan tersangka harus memiliki kewenangan yang sah untuk menangani tindak pidana tersebut. Ia mencontohkan, penyidik Kejagung hanya berwenang menangani tindak pidana tertentu seperti korupsi atau pelanggaran HAM berat, dan tidak berwenang untuk tindak pidana lain.

3. Kecukupan Alat Bukti: Harus ada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

4. Prosedur yang Benar: Seluruh prosedur harus dipenuhi, termasuk yang paling krusial adalah pemeriksaan terhadap orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Pemeriksaan calon tersangka ini bagian dari prosedur," tegasnya.

Konsekuensi Hukum

baca juga

Chairul menegaskan, jika salah satu atau seluruh kriteria tersebut tidak terpenuhi, hakim praperadilan memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan status tersangka.

"Jika salah satu atau sebagian atau seluruh dari kriteria itu tidak terpenuhi, maka menurut saya hakim praperadilan mempunyai kewenangan untuk menyatakan penetapan tersangkanya menjadi tidak sah," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?

Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:18 WIB

Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi

Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:12 WIB

Terkuak! Ahli Beberkan Aturan Krusial Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Nadiem

Terkuak! Ahli Beberkan Aturan Krusial Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Nadiem

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:01 WIB

Terkini

Indonesia Masuk 6 Negara dengan Obesitas Rendah di Dunia, Apa Rahasianya?

Indonesia Masuk 6 Negara dengan Obesitas Rendah di Dunia, Apa Rahasianya?

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Karhutla Makin Ganas, Anggaran Pencegahan Kalah dari Belanja Rutin Daerah

Karhutla Makin Ganas, Anggaran Pencegahan Kalah dari Belanja Rutin Daerah

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:42 WIB

5 Alasan Pengurusan Izin Usaha Sebaiknya Diserahkan ke Jasa Profesional

5 Alasan Pengurusan Izin Usaha Sebaiknya Diserahkan ke Jasa Profesional

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:39 WIB

KAI Siapkan Stasiun Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

KAI Siapkan Stasiun Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

Video | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Sinopsis Insidious: Out of the Further, Kisah Baru Elise dengan Teror Seram

Sinopsis Insidious: Out of the Further, Kisah Baru Elise dengan Teror Seram

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor

Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Dusun Sade Terbakar Jelang MotoGP Mandalika, NTB Siapkan 4 Desa Adat Pengganti Wisatawan

Dusun Sade Terbakar Jelang MotoGP Mandalika, NTB Siapkan 4 Desa Adat Pengganti Wisatawan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Prabowo Perintahkan Tanpa Pandang Bulu, Raja Juli Antoni: Pembakar Hutan Kami Tindak

Prabowo Perintahkan Tanpa Pandang Bulu, Raja Juli Antoni: Pembakar Hutan Kami Tindak

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:16 WIB

Dari Jepang, Kolombia, hingga NTT: Daftar 'Gempa Besar' Selama Agustus 2026

Dari Jepang, Kolombia, hingga NTT: Daftar 'Gempa Besar' Selama Agustus 2026

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:12 WIB

BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla

BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:09 WIB

×