Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
Sidang praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Ahli hukum pidana mengatakan adamempat kriteria utama yang harus dipenuhi oleh penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
  • Kubu Nadiem hadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda di sidang praperadilan.
  • Seluruh prosedur harus dipenuhi, termasuk yang paling krusial adalah pemeriksaan terhadap orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka. 

Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, memaparkan empat kriteria utama yang harus dipenuhi oleh penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, jika salah satu dari kriteria ini tidak terpenuhi, maka penetapan tersangka tersebut dapat dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Penjelasan ini disampaikan Chairul saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Berikut adalah empat kriteria umum yang menurut Chairul Huda menjadi dasar untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka:

1. Tujuan Murni Penegakan Hukum: Penetapan tersangka harus didasari oleh tujuan penegakan hukum, bukan karena alasan politik (politisasi hukum).

"Cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alas-an politik, bukan karena alasan hukum," kata Chairul. Ia mencontohkan kasus Budi Gunawan yang penetapan tersangkanya dibatalkan karena dinilai bukan untuk tujuan hukum.

2. Kewenangan Penyidik: Penyidik yang menetapkan tersangka harus memiliki kewenangan yang sah untuk menangani tindak pidana tersebut. Ia mencontohkan, penyidik Kejagung hanya berwenang menangani tindak pidana tertentu seperti korupsi atau pelanggaran HAM berat, dan tidak berwenang untuk tindak pidana lain.

3. Kecukupan Alat Bukti: Harus ada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

4. Prosedur yang Benar: Seluruh prosedur harus dipenuhi, termasuk yang paling krusial adalah pemeriksaan terhadap orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Pemeriksaan calon tersangka ini bagian dari prosedur," tegasnya.

Konsekuensi Hukum

baca juga

Chairul menegaskan, jika salah satu atau seluruh kriteria tersebut tidak terpenuhi, hakim praperadilan memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan status tersangka.

"Jika salah satu atau sebagian atau seluruh dari kriteria itu tidak terpenuhi, maka menurut saya hakim praperadilan mempunyai kewenangan untuk menyatakan penetapan tersangkanya menjadi tidak sah," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?

Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:18 WIB

Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi

Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:12 WIB

Terkuak! Ahli Beberkan Aturan Krusial Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Nadiem

Terkuak! Ahli Beberkan Aturan Krusial Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Nadiem

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:01 WIB

Terkini

Asap Karhutla Indonesia Makin Parah, Ratusan Sekolah di Malaysia Tutup!

Asap Karhutla Indonesia Makin Parah, Ratusan Sekolah di Malaysia Tutup!

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Kenapa Pisang Cepat Menghitam Setelah Dikupas? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Kenapa Pisang Cepat Menghitam Setelah Dikupas? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Sumut | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:42 WIB

6 Cushion Waterproof dan Sweatproof Tahan Keringat dan Hujan, Makeup Lebih Awet

6 Cushion Waterproof dan Sweatproof Tahan Keringat dan Hujan, Makeup Lebih Awet

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Survei BI: Lulusan Pemilik Ijazah SMA Mulai Pesimistis Dapat Kerja

Survei BI: Lulusan Pemilik Ijazah SMA Mulai Pesimistis Dapat Kerja

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:37 WIB

Timnas Indonesia Tembus Ranking FIFA Tertinggi dalam 20 Tahun, Erick Thohir Girang

Timnas Indonesia Tembus Ranking FIFA Tertinggi dalam 20 Tahun, Erick Thohir Girang

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:36 WIB

Arti Mimpi Mandi Menurut Islam dan Psikologi Beserta Maknanya

Arti Mimpi Mandi Menurut Islam dan Psikologi Beserta Maknanya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:34 WIB

Warga Kaltim Diminta Waspada Sakit ISPA dan Demam Berdarah

Warga Kaltim Diminta Waspada Sakit ISPA dan Demam Berdarah

Kaltim | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:34 WIB

Denny Indrayana dari Partai Apa? Sosok Penggugat Ijazah Gibran

Denny Indrayana dari Partai Apa? Sosok Penggugat Ijazah Gibran

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Arti Mimpi Menikah dengan Orang Tak Dikenal Menurut Primbon Jawa dan Islam

Arti Mimpi Menikah dengan Orang Tak Dikenal Menurut Primbon Jawa dan Islam

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Klarifikasi Video Viral, Betrand Peto Sebut Email Miliknya Diretas

Klarifikasi Video Viral, Betrand Peto Sebut Email Miliknya Diretas

Entertainment | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:32 WIB

×