Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
Sidang praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)
  • Ahli hukum pidana mengatakan adamempat kriteria utama yang harus dipenuhi oleh penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
  • Kubu Nadiem hadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda di sidang praperadilan.
  • Seluruh prosedur harus dipenuhi, termasuk yang paling krusial adalah pemeriksaan terhadap orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka. 

Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, memaparkan empat kriteria utama yang harus dipenuhi oleh penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, jika salah satu dari kriteria ini tidak terpenuhi, maka penetapan tersangka tersebut dapat dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Penjelasan ini disampaikan Chairul saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Berikut adalah empat kriteria umum yang menurut Chairul Huda menjadi dasar untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka:

1. Tujuan Murni Penegakan Hukum: Penetapan tersangka harus didasari oleh tujuan penegakan hukum, bukan karena alasan politik (politisasi hukum).

"Cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alas-an politik, bukan karena alasan hukum," kata Chairul. Ia mencontohkan kasus Budi Gunawan yang penetapan tersangkanya dibatalkan karena dinilai bukan untuk tujuan hukum.

2. Kewenangan Penyidik: Penyidik yang menetapkan tersangka harus memiliki kewenangan yang sah untuk menangani tindak pidana tersebut. Ia mencontohkan, penyidik Kejagung hanya berwenang menangani tindak pidana tertentu seperti korupsi atau pelanggaran HAM berat, dan tidak berwenang untuk tindak pidana lain.

3. Kecukupan Alat Bukti: Harus ada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

4. Prosedur yang Benar: Seluruh prosedur harus dipenuhi, termasuk yang paling krusial adalah pemeriksaan terhadap orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Pemeriksaan calon tersangka ini bagian dari prosedur," tegasnya.

Konsekuensi Hukum

Chairul menegaskan, jika salah satu atau seluruh kriteria tersebut tidak terpenuhi, hakim praperadilan memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan status tersangka.

"Jika salah satu atau sebagian atau seluruh dari kriteria itu tidak terpenuhi, maka menurut saya hakim praperadilan mempunyai kewenangan untuk menyatakan penetapan tersangkanya menjadi tidak sah," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?

Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:18 WIB

Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi

Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:12 WIB

Terkuak! Ahli Beberkan Aturan Krusial Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Nadiem

Terkuak! Ahli Beberkan Aturan Krusial Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Nadiem

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:01 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB