Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
Sidang praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Ahli hukum pidana mengatakan adamempat kriteria utama yang harus dipenuhi oleh penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
  • Kubu Nadiem hadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda di sidang praperadilan.
  • Seluruh prosedur harus dipenuhi, termasuk yang paling krusial adalah pemeriksaan terhadap orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka. 

Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, memaparkan empat kriteria utama yang harus dipenuhi oleh penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, jika salah satu dari kriteria ini tidak terpenuhi, maka penetapan tersangka tersebut dapat dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Penjelasan ini disampaikan Chairul saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Berikut adalah empat kriteria umum yang menurut Chairul Huda menjadi dasar untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka:

1. Tujuan Murni Penegakan Hukum: Penetapan tersangka harus didasari oleh tujuan penegakan hukum, bukan karena alasan politik (politisasi hukum).

"Cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alas-an politik, bukan karena alasan hukum," kata Chairul. Ia mencontohkan kasus Budi Gunawan yang penetapan tersangkanya dibatalkan karena dinilai bukan untuk tujuan hukum.

2. Kewenangan Penyidik: Penyidik yang menetapkan tersangka harus memiliki kewenangan yang sah untuk menangani tindak pidana tersebut. Ia mencontohkan, penyidik Kejagung hanya berwenang menangani tindak pidana tertentu seperti korupsi atau pelanggaran HAM berat, dan tidak berwenang untuk tindak pidana lain.

3. Kecukupan Alat Bukti: Harus ada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

4. Prosedur yang Benar: Seluruh prosedur harus dipenuhi, termasuk yang paling krusial adalah pemeriksaan terhadap orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Pemeriksaan calon tersangka ini bagian dari prosedur," tegasnya.

Konsekuensi Hukum

baca juga

Chairul menegaskan, jika salah satu atau seluruh kriteria tersebut tidak terpenuhi, hakim praperadilan memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan status tersangka.

"Jika salah satu atau sebagian atau seluruh dari kriteria itu tidak terpenuhi, maka menurut saya hakim praperadilan mempunyai kewenangan untuk menyatakan penetapan tersangkanya menjadi tidak sah," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?

Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:18 WIB

Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi

Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:12 WIB

Terkuak! Ahli Beberkan Aturan Krusial Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Nadiem

Terkuak! Ahli Beberkan Aturan Krusial Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Nadiem

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:01 WIB

Terkini

Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:48 WIB

Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?

Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:43 WIB

Enggar Lukita: Rachmat Gobel Terlalu Baik untuk Dunia Politik

Enggar Lukita: Rachmat Gobel Terlalu Baik untuk Dunia Politik

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:41 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG

Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:39 WIB

Akal-akalan Jampidsus? Ngaku Rumah Sentul yang Digeledah Miliknya Sejak Lama, Kok Nggak Masuk LHKPN!

Akal-akalan Jampidsus? Ngaku Rumah Sentul yang Digeledah Miliknya Sejak Lama, Kok Nggak Masuk LHKPN!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:38 WIB

Bupati Sukoharjo Kena OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Disita

Bupati Sukoharjo Kena OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Disita

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:35 WIB

Pramono Anung Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Rachmat Gobel Sepekan Sebelum Wafat

Pramono Anung Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Rachmat Gobel Sepekan Sebelum Wafat

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:32 WIB

Jadi Momok, LSAK Desak Prabowo Cabut Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI

Jadi Momok, LSAK Desak Prabowo Cabut Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:28 WIB

Menteri Hukum: Program Pasti Ada Solusi Tak Sekadar Tampung Aduan, Namun Pastikan Penyelesaian

Menteri Hukum: Program Pasti Ada Solusi Tak Sekadar Tampung Aduan, Namun Pastikan Penyelesaian

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:21 WIB

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Sosok Rachmat Gobel: Menteri yang Bekerja Keras

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Sosok Rachmat Gobel: Menteri yang Bekerja Keras

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:19 WIB

×