Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji

Rabu, 08 Oktober 2025 | 10:07 WIB
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
Baca 10 detik
  • KPK kini sedang mengusut cara memesan akomodasi haji dari asosiasi biro perjalanan haji terkait penentuan kuota khusus di Kemenag. 
  • KPK pun mengultimatum asosiasi haji untuk kooperatif saat diperiksa dalam kasus tersebut.
  • Pengusutan ini setelah terungkap adanya travel gelap yang mendapat jatah kuota khusus dari Kemenag. 

Suara.com - Skandal korupsi kuota haji pada periode 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) terus diusut oleh KPK. Di tengah penyidikan kasus tersebut, lembaga antirasuah itu kini sedang mengusut cara memesan akomodasi haji dari asosiasi biro perjalanan haji terkait penentuan kuota khusus di Kemenag. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penelusuran hal tersebut dilakukan karena pengisian data terkait ibadah haji melalui asosiasi biro perjalanan haji.

“Pelaksanaan ibadah haji khusus ini dalam proses pengisian di aplikasi itu kan user-nya (penggunanya) dikelola di asosiasi, termasuk bagaimana cara memesan untuk logistiknya, akomodasinya,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (8/10/2025). 

Terkait penyidikan kasus kuota haji, KPK pun memberikan ultimatum para asosiasi biro perjalanan haji agar kooperatif saat diperiksa dalam kasus itu. Pasalnya, keterangan mereka dianggap penting untuk KPK mengusut tuntas skandal korupsi haji di Kemenag. 

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak, baik asosiasi ataupun biro travel (biro perjalanan haji) yang akan dipanggil untuk dapat kooperatif dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, sehingga proses penyidikan perkara ini bisa segera tuntas,” bebernya.

Jatah Kuota Khusus Travel Gelap

Di tengah penyidikan kasus, KPK kembali mengungkap fakta baru terkait jatah pembagian kuota khusus kepada travel 'gelap'. Sejumlah travel itu disebut mendapatkan kuota haji khusus meski tak tercatat oleh pemerintah. 

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kuota haji khusus itu tetap bisa didapatkan biro perjalanan haji meski tidak mengantongi izin penyelengaraan haji khusus dari Kemenag. 

“Misalnya, travel (biro perjalanan haji), ini tidak punya izin untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK), tetapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga: Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?

Oleh sebab itu, kata Budi, KPK sedang mengusut skenarion di balik travel haji 'abal-abal' bisa memperoleh kuota haji khusus pada tahun tersebut.

“Apakah melakukan pembelian dari biro travel lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan plotting (pembagian) kuota haji khusus tersebut?” katanya.

Ia menjelaskan KPK mengusut hal tersebut dengan memeriksa sejumlah biro haji dalam penyidikan kasus kuota haji.

Naik Penyidikan usai KPK Periksa Gus Yaqut

Diketahui, KPK telah meningkatkan status kasus korupsi haji di Kemenag dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus itu setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025 lalu. 

Meski belum menetapkan satu pun tersangka, KPK telah mencekal sejumlah orang termasuk Gus Yaqut ke luar negeri. 

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI