Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?

Rabu, 08 Oktober 2025 | 09:40 WIB
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
Baca 10 detik
  • Terbongkar fakta baru terkait biro haji 'abal-abal' yang mendapat jatah kuota khusus meski tak tercatat oleh Kemenag. 
  • Fakta itu terungkap setelah KPK memeriksa sejumlah pemilik biro haji terkait kasus skandal korupsi kuota haji di Kemenag.
  • Kekinian, KPK sedang mengusut skenario di balik biro haji 'abal-abal' itu mendapat kuota khusus dari pemerintah.

Suara.com - Makin tersibak motif 'licik' di balik dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024. Ternyata ada biro perjalanan haji 'abal-abal' yang tetap mendapatkan jatah kuota haji khusus meski nama bironya tak terdaftar oleh pemerintah. 

Fakta soal pembagian jatah kuota khusus biro haji 'abal-abal' terbongkar di tengah KPK menyidik kasus tersebut. 

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kuota haji khusus itu tetap bisa didapatkan biro perjalanan haji meski tidak mengantongi izin penyelengaraan haji khusus dari Kemenag. 

“Misalnya, travel (biro perjalanan haji), ini tidak punya izin untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK), tetapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (8/10/2025).

Oleh sebab itu, kata Budi, KPK sedang mengusut skenarion di balik travel haji 'abal-abal' bisa memperoleh kuota haji khusus pada tahun tersebut.

“Apakah melakukan pembelian dari biro travel lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan plotting (pembagian) kuota haji khusus tersebut?” katanya.

Ia menjelaskan KPK mengusut hal tersebut dengan memeriksa sejumlah biro haji dalam penyidikan kasus kuota haji.

Naik Penyidikan usai KPK Periksa Gus Yaqut

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Baca Juga: Heboh Video Tak Bersalaman, Demokrat Bagikan Foto SBY dan Kapolri Ngobrol, Gibran Ikut Nimbrung?

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI