7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:45 WIB
7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Dina Oktaviani, karyawan minimarket Karawang ditemukan tewas di hari ulang tahun ternyata dibunuh rekan kerjanya sendiri [Ist]

5. Tahapan Kekerasan Fatal

Pelaku mengajak korban ke rumahnya di Purwakarta. Di sana, Heryanto melakukan serangkaian kekerasan, yaitu mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.

6. Pemerkosaan dan Pencurian Setelah Korban Tewas

Fakta yang paling mengejutkan dan menambah berat perbuatan pelaku adalah aksi pemerkosaan yang dilakukan setelah korban tewas. Setelah merudapaksa, pelaku mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.

7. Barang Bukti dan Jerat Hukum Berat

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor, 1 unit mobil, dan 2 unit handphone.

Awalnya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. 

Ancaman Hukuman yang Lebih Berat dari Pasal Awal

Meskipun Kasi Humas Polres Karawang menyebut Pasal 351 KUHPidana, berdasarkan detail kasus yang melibatkan pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan pemerkosaan, pelaku Heryanto berpotensi dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya jauh lebih berat:

Baca Juga: 7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan

  • Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan: Perbuatan mencekik, membekap, dan mengambil harta korban (perhiasan dan handphone) menunjukkan adanya unsur niat jahat. Jaksa dapat mendakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau, bahkan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
  • Pemerkosaan (Perbuatan Cabul): Meskipun dilakukan setelah korban tewas, perbuatan asusila ini melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, atau dapat diperberat karena dilakukan setelah pembunuhan.
  • Pencurian dengan Kekerasan (Perampokan): Unsur mengambil harta korban setelah melakukan kekerasan (pembunuhan) dapat menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat mengancam pidana penjara hingga 15 tahun atau hukuman mati jika mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kontributor : Rizqi Amalia

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI