7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:45 WIB
7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Dina Oktaviani, karyawan minimarket Karawang ditemukan tewas di hari ulang tahun ternyata dibunuh rekan kerjanya sendiri [Ist]

5. Tahapan Kekerasan Fatal

Pelaku mengajak korban ke rumahnya di Purwakarta. Di sana, Heryanto melakukan serangkaian kekerasan, yaitu mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.

6. Pemerkosaan dan Pencurian Setelah Korban Tewas

Fakta yang paling mengejutkan dan menambah berat perbuatan pelaku adalah aksi pemerkosaan yang dilakukan setelah korban tewas. Setelah merudapaksa, pelaku mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.

7. Barang Bukti dan Jerat Hukum Berat

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor, 1 unit mobil, dan 2 unit handphone.

Awalnya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. 

Ancaman Hukuman yang Lebih Berat dari Pasal Awal

Meskipun Kasi Humas Polres Karawang menyebut Pasal 351 KUHPidana, berdasarkan detail kasus yang melibatkan pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan pemerkosaan, pelaku Heryanto berpotensi dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya jauh lebih berat:

  • Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan: Perbuatan mencekik, membekap, dan mengambil harta korban (perhiasan dan handphone) menunjukkan adanya unsur niat jahat. Jaksa dapat mendakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau, bahkan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
  • Pemerkosaan (Perbuatan Cabul): Meskipun dilakukan setelah korban tewas, perbuatan asusila ini melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, atau dapat diperberat karena dilakukan setelah pembunuhan.
  • Pencurian dengan Kekerasan (Perampokan): Unsur mengambil harta korban setelah melakukan kekerasan (pembunuhan) dapat menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat mengancam pidana penjara hingga 15 tahun atau hukuman mati jika mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curhat Cinta Berujung Maut: Dina Oktaviani Dibunuh Atasan, Modus Orang Pintar Jadi Jebakan

Curhat Cinta Berujung Maut: Dina Oktaviani Dibunuh Atasan, Modus Orang Pintar Jadi Jebakan

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:34 WIB

Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!

Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 12:18 WIB

Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis

Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis

Bisnis | Kamis, 09 Oktober 2025 | 12:02 WIB

Terkini

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB