- Heryanto (27) ditangkap karena membunuh teman kerjanya, Dina Oktaviani (21), dengan cara mencekik dan membekapnya hingga tewas
- Setelah membunuh, pelaku menyetubuhi jasad korban, merampas harta bendanya, lalu membuang mayatnya ke aliran Sungai Citarum
- Kasus ini dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta karena lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Purwakarta
Suara.com - Misteri penemuan jasad perempuan tanpa busana di aliran Sungai Citarum, Karawang, akhirnya terungkap dengan fakta yang mengerikan. Korban, Dina Oktaviani (21), ternyata dibunuh secara keji oleh teman kerjanya yang juga atasannya, H alias Heryanto (27).
Tak hanya membunuh, pelaku juga tega menyetubuhi jasad korban sebelum merampas harta bendanya.
Pelaku yang merupakan rekan kerja korban di sebuah minimarket berhasil diringkus Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang dan Resmob Polda Jawa Barat di wilayah Purwakarta pada Rabu (8/10/2025) malam, hanya sehari setelah jasad Dina ditemukan.
"Pelaku merupakan teman korban di tempat kerjanya," kata Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, dikutip Kamis (9/10/2025).
Di hadapan penyidik, Heryanto mengakui perbuatan biadabnya yang didasari oleh motif ekonomi. Pelaku yang terdesak kebutuhan finansial merencanakan aksi kejinya dengan mengajak korban ke rumahnya. Di sanalah nyawa Dina dihabisi dengan cara dicekik dan dibekap hingga meninggal dunia.
Nafsu bejat pelaku tak berhenti sampai di situ. Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, Heryanto melancarkan aksi bejatnya.
"Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone," ucap Cep Wildan.
Usai melampiaskan nafsu dan menggasak harta korban, pelaku membuang jasad Dina ke aliran Sungai Citarum hingga akhirnya ditemukan warga Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, pada Selasa (7/10/2025) sore.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor, satu mobil, dan dua buah handphone milik korban.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Dina Oktaviani: Dicekik Atasan, Jasad Dibuang dalam Kardus
Meski penangkapan dilakukan oleh Polres Karawang, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta. Hal ini dikarenakan lokasi pembunuhan dan pemerkosaan terjadi di wilayah hukum Polres Purwakarta, tempat korban dan pelaku bekerja di sebuah minimarket di Rest Area KM 75 Tol Cipularang.
Sebelumnya, identitas korban dipastikan oleh Kepala Desa Talunjaya, Maman Dulrohman, setelah melihat langsung jenazah di RSUD Karawang.
"Korban merupakan warga Desa Talujaya, orang tua korban sudah membuat laporan ke Polres Karawang," kata Maman, Rabu (8/10/2025).
Keluarga memang telah melapor kehilangan Dina yang tak kunjung pulang dari tempat kerjanya di Purwakarta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.