-
Hotman: Kasus Nadiem seperti 'pembunuhan tanpa korban'.
-
Audit BPKP 22 provinsi buktikan tidak ada kerugian negara.
-
BAP Nadiem tidak pernah menyinggung soal kerugian negara.
“Seluruhnya tidak dikabulkan oleh hakim pra-peradilan dengan mempertimbangkan karena sudah masuk ke dalam materi pokok-pokok perkara yang bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan,” ungkapnya.
Roy juga menyampaikan, penetapan Nadiem, dinilai sudah memiliki dua alat bukti yang sesuai dengan prosedur.
“Bahkan diperoleh empat alat bukti yang sah dan relevan yang berdasarkan pasal 184 KUHAP,” jelasnya.
Adapun dua alat bukti berupa keterangan saksi dan alat bukti lewat keterangan ahli.
“Pertama alat bukti keterangan saksi yang menerangkan terkait dengan peristiwa pidana dan pasal sangkaan. Yang kedua alat bukti keterangan ahli,” ujarnya.