Syarat dan Cara Daftar Magang Nasional 2025 Digaji UMP, Pembukaan 15 Oktober

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:28 WIB
Syarat dan Cara Daftar Magang Nasional 2025 Digaji UMP, Pembukaan 15 Oktober
Ilustrasi magang. (Unsplash)
baca 10 detik
  • Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Program Magang Nasional 2025 pada 15 Oktober.
  • Program itu ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin memperoleh pengalaman kerja.
  • Kuota lowongan kerja ada sampai 100.000. 

Suara.com - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Program Magang Nasional 2025 pada 15 Oktober. Program itu ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin memperoleh pengalaman kerja di berbagai instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

Kementerian Ketenagakerjaan menyebut pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui portal SIAPKerja (siapkerja.kemnaker.go.id).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kuota lowongan kerja ada sampai 100.000. Akan tetapi pada tahap awal baru dibuka sebanyak 20.000.

Mengacu pada panduan resmi yang dirilis Kemnaker, peserta wajib memenuhi sejumlah syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.
  2. Lulusan D3, D4, atau S1, maksimal satu tahun setelah kelulusan.
  3. Tidak sedang mengikuti program magang atau bekerja tetap di perusahaan lain.
  4. Perguruan tinggi asal sudah terdaftar di PDDikti.

Proses pendaftarannya dilakukan melalui laman SIAPKerja, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Membuat akun menggunakan NIK, email, dan nomor HP aktif.
  2. Melakukan verifikasi OTP dan melengkapi profil serta dokumen pendukung (ijazah, transkrip, CV).
  3. Memilih lowongan magang yang tersedia di perusahaan mitra.
  4. Menunggu proses seleksi dan pengumuman resmi pada 13–14 Oktober 2025.

Peserta yang diterima akan menerima uang saku setara UMP daerah penempatan, serta jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang seluruhnya ditanggung pemerintah.

Daftar Instansi dan Perusahaan Mitra

Kemnaker mencatat, hingga pekan pertama Oktober, sudah ada 451 instansi yang bergabung dalam program ini, mulai dari lembaga pemerintah, BUMN, hingga perusahaan swasta nasional.

Beberapa di antaranya adalah:

baca juga
  1. Bank BNI, BTN, dan BTPN
  2. PT Kereta Api Indonesia (KAI)
  3. Jasamarga
  4. PT Semen Gresik
  5. Wijaya Karya (WIKA)
  6. INKA
  7. Toyota Motor Manufacturing Indonesia
  8. Mustika Ratu
  9. Garudafood
  10. Agrinas Pangan Nusantara

Selain itu, sejumlah perusahaan daerah dan start-up digital juga disebut tertarik bergabung, termasuk yang bergerak di bidang energi terbarukan, agribisnis, dan teknologi informasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Situs Program Magang Nasional Eror, Airlangga Buka Suara

Situs Program Magang Nasional Eror, Airlangga Buka Suara

Bisnis | Rabu, 08 Oktober 2025 | 16:18 WIB

Kenapa Link Magang Nasional Tidak Bisa Login? Begini Cara Masuk Maganghub.kemnaker.go.id

Kenapa Link Magang Nasional Tidak Bisa Login? Begini Cara Masuk Maganghub.kemnaker.go.id

Lifestyle | Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:55 WIB

Menteri Airlangga Dorong Pesantren Menabung Emas di Bullion Bank

Menteri Airlangga Dorong Pesantren Menabung Emas di Bullion Bank

Bisnis | Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:35 WIB

Magang Nasional di Maganghub.kemnaker.go.id Apa Bisa Pakai SKL?

Magang Nasional di Maganghub.kemnaker.go.id Apa Bisa Pakai SKL?

Lifestyle | Rabu, 08 Oktober 2025 | 10:27 WIB

Link Daftar Magang Nasional Fresh Graduate Bergaji UMP: Jadwal, Syarat, Deadline

Link Daftar Magang Nasional Fresh Graduate Bergaji UMP: Jadwal, Syarat, Deadline

Lifestyle | Selasa, 07 Oktober 2025 | 10:54 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×