Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 11:59 WIB
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
Tragedi runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. (Dok. BNPB)
  •  ICJR mendesak agar Polda Jawa Timur tidak hanya fokus pada pertanggungjawaban pidana, tetapi juga harus memprioritaskan pemenuhan hak-hak korban.
  • Dalam proses penyidikan, penyitaan aset milik ponpes harus diorientasikan untuk pemulihan dan pembayaran restitusi kepada para korban.
  • Pemberian restitusi dalam kasus kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP) pernah berhasil dilakukan di Indonesia, yaitu pada kasus Tragedi Kanjuruhan.

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan catatan kritis terhadap proses penyelidikan kasus ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo. ICJR mendesak agar Polda Jawa Timur tidak hanya fokus pada pertanggungjawaban pidana, tetapi juga harus memprioritaskan pemenuhan hak-hak korban, terutama hak atas restitusi atau ganti rugi.

Peneliti ICJR, Ajeng Gandini Kamilah, menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, penelusuran dan penyitaan aset milik pondok pesantren harus diorientasikan untuk pemulihan dan pembayaran restitusi kepada para korban dan ahli warisnya, bukan sekadar sebagai barang bukti tindak pidana.

"ICJR memandang bahwa penyidik harus mulai memaksimalkan penelusuran dan membuat daftar... atas aset/harta kekayaan Pondok Pesantren untuk perampasan, penyitaan, dan pelelangan aset," kata Ajeng dalam keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (11/10/2025).

Ia berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, di mana aparat penegak hukum cenderung hanya menggunakan aset sitaan sebagai bukti tindak pidana dan mengabaikan fungsinya untuk pemulihan hak korban.

Korban Berhak Atas Restitusi

ICJR mendorong aparat agar tidak ragu dalam memberikan informasi dan melindungi hak restitusi korban. Ajeng mengingatkan bahwa pemberian restitusi dalam kasus kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP) pernah berhasil dilakukan di Indonesia, yaitu pada kasus Tragedi Kanjuruhan.

Selain itu, Pasal 7A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban juga secara tegas mengatur bahwa korban tindak pidana, termasuk ahli waris dari korban yang meninggal dunia, berhak memperoleh restitusi.

"Perlindungan bagi para korban selamat yang mengalami luka/trauma dan keluarga korban dari kasus ambruknya Ponpes ini berhak atas restitusi tersebut dan seharusnya menjadi pusat perhatian dari proses penegakan hukum kasus ini," kata Ajeng.

Sebagai informasi, peristiwa ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny pada Senin, 29 September 2025, telah mengakibatkan 171 santri menjadi korban. Dari jumlah tersebut, 104 orang selamat, sementara 67 orang lainnya dilaporkan meninggal dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragis! 48 Santri Teridentifikasi Usai Ponpes di Sidoarjo Ambruk, 19 Jenazah Belum Dikenali

Tragis! 48 Santri Teridentifikasi Usai Ponpes di Sidoarjo Ambruk, 19 Jenazah Belum Dikenali

Video | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:05 WIB

Kualitas Dinilai Jomplang, Pendiri Tebuireng Ternyata Dulu Berguru di Ponpes Al Khoziny

Kualitas Dinilai Jomplang, Pendiri Tebuireng Ternyata Dulu Berguru di Ponpes Al Khoziny

Lifestyle | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 14:12 WIB

Surabaya Gelontorkan Rp42,7 Miliar Bonus untuk Atlet Porprov Jatim 2025

Surabaya Gelontorkan Rp42,7 Miliar Bonus untuk Atlet Porprov Jatim 2025

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 10:58 WIB

Terkini

Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya

Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:26 WIB

Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?

Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:09 WIB

Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:44 WIB

Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan

Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:33 WIB

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:14 WIB

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:07 WIB

Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:01 WIB

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:38 WIB

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:30 WIB

Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus

Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:18 WIB