Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 11:59 WIB
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
Tragedi runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. (Dok. BNPB)
baca 10 detik
  •  ICJR mendesak agar Polda Jawa Timur tidak hanya fokus pada pertanggungjawaban pidana, tetapi juga harus memprioritaskan pemenuhan hak-hak korban.
  • Dalam proses penyidikan, penyitaan aset milik ponpes harus diorientasikan untuk pemulihan dan pembayaran restitusi kepada para korban.
  • Pemberian restitusi dalam kasus kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP) pernah berhasil dilakukan di Indonesia, yaitu pada kasus Tragedi Kanjuruhan.

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan catatan kritis terhadap proses penyelidikan kasus ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo. ICJR mendesak agar Polda Jawa Timur tidak hanya fokus pada pertanggungjawaban pidana, tetapi juga harus memprioritaskan pemenuhan hak-hak korban, terutama hak atas restitusi atau ganti rugi.

Peneliti ICJR, Ajeng Gandini Kamilah, menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, penelusuran dan penyitaan aset milik pondok pesantren harus diorientasikan untuk pemulihan dan pembayaran restitusi kepada para korban dan ahli warisnya, bukan sekadar sebagai barang bukti tindak pidana.

"ICJR memandang bahwa penyidik harus mulai memaksimalkan penelusuran dan membuat daftar... atas aset/harta kekayaan Pondok Pesantren untuk perampasan, penyitaan, dan pelelangan aset," kata Ajeng dalam keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (11/10/2025).

Ia berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, di mana aparat penegak hukum cenderung hanya menggunakan aset sitaan sebagai bukti tindak pidana dan mengabaikan fungsinya untuk pemulihan hak korban.

Korban Berhak Atas Restitusi

ICJR mendorong aparat agar tidak ragu dalam memberikan informasi dan melindungi hak restitusi korban. Ajeng mengingatkan bahwa pemberian restitusi dalam kasus kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP) pernah berhasil dilakukan di Indonesia, yaitu pada kasus Tragedi Kanjuruhan.

Selain itu, Pasal 7A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban juga secara tegas mengatur bahwa korban tindak pidana, termasuk ahli waris dari korban yang meninggal dunia, berhak memperoleh restitusi.

"Perlindungan bagi para korban selamat yang mengalami luka/trauma dan keluarga korban dari kasus ambruknya Ponpes ini berhak atas restitusi tersebut dan seharusnya menjadi pusat perhatian dari proses penegakan hukum kasus ini," kata Ajeng.

Sebagai informasi, peristiwa ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny pada Senin, 29 September 2025, telah mengakibatkan 171 santri menjadi korban. Dari jumlah tersebut, 104 orang selamat, sementara 67 orang lainnya dilaporkan meninggal dunia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragis! 48 Santri Teridentifikasi Usai Ponpes di Sidoarjo Ambruk, 19 Jenazah Belum Dikenali

Tragis! 48 Santri Teridentifikasi Usai Ponpes di Sidoarjo Ambruk, 19 Jenazah Belum Dikenali

Video | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:05 WIB

Kualitas Dinilai Jomplang, Pendiri Tebuireng Ternyata Dulu Berguru di Ponpes Al Khoziny

Kualitas Dinilai Jomplang, Pendiri Tebuireng Ternyata Dulu Berguru di Ponpes Al Khoziny

Lifestyle | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 14:12 WIB

Surabaya Gelontorkan Rp42,7 Miliar Bonus untuk Atlet Porprov Jatim 2025

Surabaya Gelontorkan Rp42,7 Miliar Bonus untuk Atlet Porprov Jatim 2025

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 10:58 WIB

Terkini

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:23 WIB

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 20:14 WIB

×