Warning Bagi Awardee! LPDP Sanksi Alumni Tak Pulang, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Mi

Bangun Santoso

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:11 WIB
Warning Bagi Awardee! LPDP Sanksi Alumni Tak Pulang, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Mi
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Dirut LPDP) Sudarto saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/2/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • LPDP menjatuhkan sanksi berat kepada delapan alumni karena melanggar kontrak pengabdian dengan mengembalikan dana studi.
  • Nominal pengembalian dana studi bervariasi, mulai dari Rp1 miliar untuk S2 hingga Rp2 miliar untuk jenjang S3.
  • LPDP sedang memeriksa 36 alumni lain dan memberikan pengecualian pengabdian dengan syarat tertentu bagi alumni bersyarat.

Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menunjukkan ketegasannya dalam mengawal amanat dana publik. Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah alumni yang secara resmi telah dijatuhi sanksi berat akibat terbukti melanggar kontrak, yakni tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Para alumni LPDP ini diwajibkan mengembalikan seluruh dana pendidikan yang telah mereka terima ke kas negara.

Hingga data per 31 Januari 2026, tercatat ada delapan orang penerima beasiswa LPDP yang dijatuhi sanksi pengembalian dana.

Dari jumlah tersebut, proses pengembalian dana telah mulai berjalan dengan status yang bervariasi. Sudarto merinci kemajuan dari penagihan dana tersebut dalam sebuah pertemuan resmi di Jakarta.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2) malam.

Nominal yang harus dikembalikan oleh para alumni ini tidaklah sedikit. Besaran dana tersebut sangat bergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh serta lokasi studi, baik di dalam maupun luar negeri.

Berdasarkan rincian dari pihak LPDP, untuk alumni jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berada di kisaran Rp1 miliar. Sementara itu, bagi alumni jenjang doktoral (S3), jumlah yang harus disetorkan kembali ke negara mencapai angka Rp2 miliar.

“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Langkah tegas ini diambil karena LPDP mewajibkan setiap penerima beasiswa untuk kembali ke tanah air dan berkontribusi sesuai dengan masa pengabdian yang telah disepakati sejak awal dalam kontrak.

Hingga tahun 2025, aturan masa pengabdian yang berlaku adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Namun, mulai tahun ini, LPDP melakukan penyesuaian kebijakan dengan mengubah masa pengabdian menjadi dua kali masa studi (2N).

Kewajiban untuk mengabdi ini bukan sekadar imbauan, melainkan poin krusial yang tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa.

Dokumen tersebut merupakan bagian integral dari kontrak hukum yang ditandatangani oleh awardee sebelum keberangkatan studi.

Pelanggaran terhadap poin ini berakibat fatal, mulai dari sanksi finansial berupa pengembalian dana secara penuh hingga pemblokiran akses (blacklist) untuk mengikuti program LPDP di masa depan.

Selain delapan orang yang sudah dijatuhi sanksi, LPDP kini tengah memperluas pengawasan.

Saat ini, terdapat 36 orang lainnya yang sedang dalam proses pemeriksaan intensif karena diduga melakukan pelanggaran serupa terkait kewajiban kembali ke Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isyana Sarasvati Kuliah di Mana? Bantah Tuduhan Terima Beasiswa LPDP

Isyana Sarasvati Kuliah di Mana? Bantah Tuduhan Terima Beasiswa LPDP

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 10:16 WIB

Tasya Kamila Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Unggahan Kontribusi LPDP, Kini Singgung Pajak

Tasya Kamila Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Unggahan Kontribusi LPDP, Kini Singgung Pajak

Entertainment | Kamis, 26 Februari 2026 | 09:31 WIB

Menkeu Singgung Pajak Rakyat Bukan untuk Penghina Negara

Menkeu Singgung Pajak Rakyat Bukan untuk Penghina Negara

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 07:27 WIB

LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas

LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 08:05 WIB

Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar

Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 04:29 WIB

Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa

Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 03:38 WIB

Terseret Polemik LPDP, Alyssa Soebandono Bantah Pernah Terima Dana Negara

Terseret Polemik LPDP, Alyssa Soebandono Bantah Pernah Terima Dana Negara

Entertainment | Kamis, 26 Februari 2026 | 03:15 WIB

Terkini

Donald Trump Beberkan Alasan Maki Benjamin Netanyahu Orang Gila

Donald Trump Beberkan Alasan Maki Benjamin Netanyahu Orang Gila

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:53 WIB

Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Mark-up Motor Listrik Rp1 Triliun dan Ribuan Pasang Sepatu

Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Mark-up Motor Listrik Rp1 Triliun dan Ribuan Pasang Sepatu

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:48 WIB

Kebakaran Misterius di Sleman: Teror Manusia atau Anomali Alam?

Kebakaran Misterius di Sleman: Teror Manusia atau Anomali Alam?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:39 WIB

Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Menkum Supratman: Presiden Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Menkum Supratman: Presiden Sudah Berkali-kali Mengingatkan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:33 WIB

Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch

Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:23 WIB

Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!

Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB

Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB

OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim

OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:09 WIB

15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti

15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:56 WIB

Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan

Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:46 WIB