Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 11:59 WIB
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
Tragedi runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. (Dok. BNPB)
Baca 10 detik
  •  ICJR mendesak agar Polda Jawa Timur tidak hanya fokus pada pertanggungjawaban pidana, tetapi juga harus memprioritaskan pemenuhan hak-hak korban.
  • Dalam proses penyidikan, penyitaan aset milik ponpes harus diorientasikan untuk pemulihan dan pembayaran restitusi kepada para korban.
  • Pemberian restitusi dalam kasus kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP) pernah berhasil dilakukan di Indonesia, yaitu pada kasus Tragedi Kanjuruhan.

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan catatan kritis terhadap proses penyelidikan kasus ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo. ICJR mendesak agar Polda Jawa Timur tidak hanya fokus pada pertanggungjawaban pidana, tetapi juga harus memprioritaskan pemenuhan hak-hak korban, terutama hak atas restitusi atau ganti rugi.

Peneliti ICJR, Ajeng Gandini Kamilah, menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, penelusuran dan penyitaan aset milik pondok pesantren harus diorientasikan untuk pemulihan dan pembayaran restitusi kepada para korban dan ahli warisnya, bukan sekadar sebagai barang bukti tindak pidana.

"ICJR memandang bahwa penyidik harus mulai memaksimalkan penelusuran dan membuat daftar... atas aset/harta kekayaan Pondok Pesantren untuk perampasan, penyitaan, dan pelelangan aset," kata Ajeng dalam keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (11/10/2025).

Ia berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, di mana aparat penegak hukum cenderung hanya menggunakan aset sitaan sebagai bukti tindak pidana dan mengabaikan fungsinya untuk pemulihan hak korban.

Korban Berhak Atas Restitusi

ICJR mendorong aparat agar tidak ragu dalam memberikan informasi dan melindungi hak restitusi korban. Ajeng mengingatkan bahwa pemberian restitusi dalam kasus kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP) pernah berhasil dilakukan di Indonesia, yaitu pada kasus Tragedi Kanjuruhan.

Selain itu, Pasal 7A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban juga secara tegas mengatur bahwa korban tindak pidana, termasuk ahli waris dari korban yang meninggal dunia, berhak memperoleh restitusi.

"Perlindungan bagi para korban selamat yang mengalami luka/trauma dan keluarga korban dari kasus ambruknya Ponpes ini berhak atas restitusi tersebut dan seharusnya menjadi pusat perhatian dari proses penegakan hukum kasus ini," kata Ajeng.

Sebagai informasi, peristiwa ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny pada Senin, 29 September 2025, telah mengakibatkan 171 santri menjadi korban. Dari jumlah tersebut, 104 orang selamat, sementara 67 orang lainnya dilaporkan meninggal dunia.

Baca Juga: Tragis! 48 Santri Teridentifikasi Usai Ponpes di Sidoarjo Ambruk, 19 Jenazah Belum Dikenali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI