Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Anti Gratifikasi yang Patahkan Perlawanan Nadiem Makarim

Bangun Santoso

Senin, 13 Oktober 2025 | 14:19 WIB
Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Anti Gratifikasi yang Patahkan Perlawanan Nadiem Makarim
Hakim Tunggal sidang praperadilan Nadiem Makarim, I Ketut Darpawan. (ist)
baca 10 detik
  • Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem Makarim, sehingga status tersangka kasus korupsi Chromebook yang disematkan Kejaksaan Agung tetap sah
  • Profil I Ketut Darpawan menjadi sorotan karena merupakan peraih penghargaan Insan Anti Gratifikasi Tahun 2024
  • Dalam persidangan, I Ketut Darpawan membuat gebrakan dengan mengizinkan pengajuan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dari 12 tokoh antikorupsi ternama

Suara.com - Nama hakim I Ketut Darpawan mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah ketukan palunya menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Keputusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dibacakan pada Senin (13/10/2025) hari ini, menjadi penentu nasib status tersangka Nadiem di Kejaksaan Agung.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil," kata hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan, yang secara efektif mengukuhkan langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Namun, sorotan terhadap I Ketut Darpawan bukan hanya karena putusannya yang tegas. Jauh sebelum memimpin sidang krusial ini, rekam jejaknya telah menunjukkan integritas yang mumpuni.

Siapa sangka, hakim yang kini berhadapan dengan salah satu kasus paling disorot di tanah air ini adalah peraih penghargaan prestisius sebagai Insan Anti Gratifikasi Tahun 2024.

Penghargaan tersebut diterimanya saat masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu, bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Se-Dunia pada 9 Desember 2024.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung saat itu, Sunarto, menjadi bukti nyata komitmennya terhadap peradilan yang bersih. Latar belakang inilah yang membuat publik menaruh harapan besar pada objektivitasnya dalam menangani perkara Nadiem.

Gebrakan I Ketut Darpawan tidak berhenti pada rekam jejaknya. Dalam proses persidangan, ia mengambil langkah yang tidak biasa dengan memberikan panggung kepada 12 tokoh antikorupsi terkemuka untuk mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Langkah ini diapresiasi karena membuka ruang bagi pandangan ahli untuk memperkaya pertimbangan hakim, sebuah hal yang jarang terjadi dalam sidang praperadilan.

baca juga

Dalam sidang perdana pada Jumat (3/10/2025), I Ketut Darpawan memastikan tidak akan ada intervensi selama proses praperadilan berlangsung. Ia mempersilakan Peneliti Senior LeIP, Arsil, sebagai perwakilan para tokoh, untuk membacakan pandangan mereka.

Arsil menyebut bahwa fungsi praperadilan selama ini kerap menyimpang dari amanat KUHAP. Menurutnya, hakim memiliki kewenangan penuh untuk menguji alasan subjektif penyidik dalam menetapkan tersangka.

"Hakim praperadilanlah yang seharusnya dapat menguji apakah penilaian subyektif tersebut benar-benar beralasan atau tidak. Kewenangan ini melekat pada hakim oleh karena hakim bukan lah pihak yang berkepentingan terhadap perkara tersebut, bukan pihak yang melakukan penyidikan maupun pihak yang disidik," ujar Arsil di hadapan hakim.

Para sahabat pengadilan, yang terdiri dari nama-nama besar seperti Erry Riyana Hardjapamekas, Goenawan Mohamad, hingga Todung Mulya Lubis, berharap langkah I Ketut Darpawan dapat menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

"Jika usulan kami dijalankan, maka Hakim Ketua sidang yang dimuliakan telah meletakan tonggak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dan benar-benar menegaskan fungsi hakim dan pengadilan sebagai lembaga yang benar-benar berfungsi menjalankan fungsi check and balances terhadap kekuasaan eksekutif," tambah Arsil.

Dengan menolak praperadilan Nadiem, I Ketut Darpawan tidak hanya menegaskan status hukum sang mantan menteri, tetapi juga memperlihatkan profil seorang hakim yang berintegritas dan berani membuat terobosan demi keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah

Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 14:10 WIB

Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!

Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 13:58 WIB

Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook Siang Ini, Akankah Status Tersangka Nadiem Gugur?

Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook Siang Ini, Akankah Status Tersangka Nadiem Gugur?

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 11:07 WIB

Advokat Senior Sorot Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim: Banyak Kejanggalan

Advokat Senior Sorot Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim: Banyak Kejanggalan

News | Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:13 WIB

Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka

Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka

News | Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:51 WIB

'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 21:00 WIB

Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'

Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:37 WIB

Terkini

HGU dan HGB Terlantar Harus Disita Negara! Gubernur Diusulkan Jadi Kepala BRAN

HGU dan HGB Terlantar Harus Disita Negara! Gubernur Diusulkan Jadi Kepala BRAN

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:45 WIB

BSI Tangkap Tren Generasi Muda Siapkan Haji Sejak Dini lewat Kebiasaan Menabung

BSI Tangkap Tren Generasi Muda Siapkan Haji Sejak Dini lewat Kebiasaan Menabung

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 17:44 WIB

Kejagung Sita 38 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp846 Miliar di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Sita 38 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp846 Miliar di Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:43 WIB

Takut ke Dokter Gigi? Cara Ini Bantu Pasien Lebih Rileks saat Perawatan

Takut ke Dokter Gigi? Cara Ini Bantu Pasien Lebih Rileks saat Perawatan

Health | Selasa, 15 September 2026 | 17:43 WIB

AC LG 1/2PK Diklaim Cuma Rp912 Sehari, Ini Teknologi yang Bikin Hemat Listrik

AC LG 1/2PK Diklaim Cuma Rp912 Sehari, Ini Teknologi yang Bikin Hemat Listrik

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 17:40 WIB

Lagi, Viral Oknum Jual Kartu Gratis Transjakarta Rp500 Ribu di Medsos

Lagi, Viral Oknum Jual Kartu Gratis Transjakarta Rp500 Ribu di Medsos

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:40 WIB

UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris

UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris

Jawa Tengah | Selasa, 15 September 2026 | 17:37 WIB

Menelisik Penyebab Tragedi KM Virgo, Guru Besar ITS Duga Muatan Bergeser atau Air Masuk

Menelisik Penyebab Tragedi KM Virgo, Guru Besar ITS Duga Muatan Bergeser atau Air Masuk

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:37 WIB

4 Aktivitas Atasi Rasa Jenuh Sederhana untuk Anak Muda

4 Aktivitas Atasi Rasa Jenuh Sederhana untuk Anak Muda

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 17:36 WIB

Bukan Sekadar Belajar Bahasa Inggris, Ini Cerita Dua Ibu Merawat Kewarasan di Tengah Kesibukan

Bukan Sekadar Belajar Bahasa Inggris, Ini Cerita Dua Ibu Merawat Kewarasan di Tengah Kesibukan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 17:35 WIB

×