Praperadilan Ditolak, Kejagung Tegaskan Penahanan Nadiem Makarim Sah Secara Hukum

Vania Rossa, Muhammad Yasir

Senin, 13 Oktober 2025 | 15:51 WIB
Praperadilan Ditolak, Kejagung Tegaskan Penahanan Nadiem Makarim Sah Secara Hukum
Suasana Sidang Praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel, Jumat (10/10/2025. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum yang dijalankan telah sesuai ketentuan dan akan terus melanjutkan penyidikan.
  • Nadiem sebelumnya meminta status tersangkanya dibatalkan, namun hakim menilai penetapan dan penahanannya sah menurut hukum.

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menegaskan penetapan tersangka dan penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sah secara hukum. Penegasan ini disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Kejaksaan Agung RI, kata Anang, menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Ia juga memastikan penyidikan yang dilakukan penyidik Jakas Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus akan terus dilanjutkan hingga tuntas.

“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence,” katanya.

Nadiem Minta Dibebaskan

Nadiem sebelumnya meminta hakim membebaskannya dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, tim hukum Nadiem yang diketuai Hotman Paris menilai penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung RI cacat hukum dan tidak sah.

Salah satunya, Hotman menyoroti soal Nadiem yang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditahan. Ia juga menilai Kejaksaan Agung RI terlalu terburu-buru menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan pada Kamis, 4 September 2025.

baca juga

Dalam sidang praperadilan tersebut, 12 tokoh juga sempat menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae. Belasan tokoh tersebut di antaranya mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, hingga pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohamad.

Gugatan Praperadilan Ditolak

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Senin (13/10/2025), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menolak gugatan praperadilan Nadiem. Hakim menilai penetapan tersangka dan penahanan Nadiem oleh Kejaksaan Agung RI telah sesuai KUHAP.

"Tindakan termohon (Kejaksaan Agung RI) menetapkan pemohon (Nadiem) sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," jelas Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim I Ketut Darpawan juga menolak permohonan Nadiem agar dijadikan tahanan kota. Sebab ia beralasan hal itu bukan menjadi wewenangnya.

"Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Terlihat Menahan Air Mata

Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Terlihat Menahan Air Mata

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:13 WIB

Polda Metro Jaya Mangkir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Aktivis Khariq Anhar Kecewa Berat

Polda Metro Jaya Mangkir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Aktivis Khariq Anhar Kecewa Berat

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 14:28 WIB

Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Anti Gratifikasi yang Patahkan Perlawanan Nadiem Makarim

Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Anti Gratifikasi yang Patahkan Perlawanan Nadiem Makarim

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 14:19 WIB

Terkini

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

×