- Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri, secara emosional membela putranya dan menyebut nama Tom Lembong serta Hasto Kristiyanto sebagai contoh lain dari perlakuan hukum yang dianggapnya tidak adil
- Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim, sehingga statusnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook yang ditetapkan Kejaksaan Agung tetap sah
- Keluarga Nadiem, termasuk ayahnya Nono Anwar Makarim, menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut namun berjanji akan terus berjuang untuk membuktikan Nadiem tidak bersalah
Suara.com - Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ibunda mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, meluapkan isi hatinya. Atika Algadri, dengan suara bergetar, menyuarakan kekecewaannya setelah hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan putranya terkait status tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Dengan nada tegas, Atika tidak hanya membela Nadiem, tetapi juga menyinggung tokoh politik lain yang menurutnya mengalami perlakuan serupa. Ia menyebut nama mantan Kepala BKPM Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai contoh lain dari perlakuan hukum yang dianggapnya tidak adil.
"Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya aja," kata Atika usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Bagi Atika, Nadiem adalah korban. Ia meyakini putranya telah menjalankan amanah sebagai menteri dengan integritas tinggi, jauh dari tuduhan korupsi yang kini menjeratnya. Keyakinan seorang ibu ini terpancar kuat saat ia menjamin kebersihan rekam jejak Nadiem selama mengabdi untuk negara.
"Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu. Prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa," ucap Atika sebagaimana dilansir Antara.
Di sisi lain, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, juga tak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas putusan hakim. Meski begitu, ia berjanji akan terus berdiri di samping putranya dan berjuang untuk membuktikan kebenaran. Nono juga mengungkapkan kekagumannya pada kekuatan mental Nadiem dalam menghadapi proses hukum yang berat ini.
"Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali," ucap Nono.
Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.
Keputusan ini mengukuhkan status Nadiem sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Orang Tua Nadiem Kecewa Berat: Anak Kami Bersih, Ini Mematahkan Hati
Kejagung menduga Nadiem, saat menjabat sebagai menteri pada tahun 2020, telah merencanakan penggunaan produk Google untuk pengadaan alat TIK kementerian, padahal proses pengadaan itu sendiri belum dimulai.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.