Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi

Senin, 13 Oktober 2025 | 19:17 WIB
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
Ilustrasi sidang praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan hakim yang menolak tuntunan Nadiem diprotes kuasa hukum. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Nadiem Makarim kalah dalam gugatan praperadilan melawan Kejagung.

  • Kubu Nadiem protes, sebut hakim tak uji substansi bukti.

  • Putusan dinilai hanya formalitas, bukan kemenangan substantif.

Tersangka lainnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

Dari struktur kasus ini, bantuan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memiliki nilai anggaran Rp9,3 triliun.

Namun, karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI