BPOM Perbarui Aturan Cemaran Mikroba, Batasi Kandungan Bakteri pada Mi Instan hingga Bakso

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Selasa, 14 April 2026 | 14:16 WIB
BPOM Perbarui Aturan Cemaran Mikroba, Batasi Kandungan Bakteri pada Mi Instan hingga Bakso
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof Taruna Ikrar. [ANTARA]
baca 10 detik
  • BPOM menetapkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2026 pada 18 Februari 2026 untuk memperbarui standar batas maksimal cemaran mikroba pangan.
  • Aturan ini menambah kategori produk pangan serta menyesuaikan kriteria mikrobiologi demi menjamin keamanan, mutu, dan gizi produk di masyarakat.
  • BPOM memberikan masa transisi selama 12 bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan produk dengan standar baru yang telah ditetapkan.

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperbarui aturan terkait batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan melalui Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026.

Aturan baru ini menjadi revisi dari Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019 dan ditetapkan pada 18 Februari 2026.

Regulasi tersebut disusun untuk menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus mempermudah pelaku usaha di sektor pangan olahan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pengaturan cemaran mikroba menjadi kunci dalam menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

“Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar pastikan pangan yang beredar adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi,” kata Taruna dalam keterangannya di Jakarta, 14 April 2026.

Dalam aturan terbaru ini, BPOM menambah sejumlah kategori pangan yang wajib memenuhi standar baru. Di antaranya produk olahan tepung atau pati siap konsumsi seperti pasta dan mi pra-masak, serta produk olahan daging seperti sosis dan bakso.

Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian kriteria mikrobiologi pada sejumlah produk.

Untuk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu atau cokelat, kini ditambahkan parameter bakteri Salmonella.

Sementara itu, standar mikrobiologi untuk teh kering, teh bubuk, dan teh celup turut disesuaikan karena kendala dalam implementasi pengawasan.

baca juga

Taruna menjelaskan, perubahan ini juga mempertimbangkan munculnya jenis pangan olahan baru yang sebelumnya belum memiliki standar cemaran mikroba.

“Kami juga mendengarkan kesulitan pelaku usaha, serta kendala dalam pengawasan. Prinsip utama pengaturan ini adalah perlindungan kesehatan masyarakat dari pangan olahan yang berpotensi membahayakan,” ujarnya.

Proses penyusunan aturan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha. Konsultasi publik atas rancangan peraturan juga telah dilakukan pada 9 September 2025.

Untuk memberi waktu penyesuaian, BPOM menetapkan masa transisi bagi pelaku usaha. Khusus produk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, krimer, atau cokelat, pelaku usaha wajib menyesuaikan ketentuan baru paling lama 12 bulan sejak aturan diundangkan.

Sementara itu, produk yang masih dalam proses perizinan tetap akan diproses berdasarkan aturan lama, namun tetap harus menyesuaikan dalam jangka waktu yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

News | Senin, 13 April 2026 | 19:36 WIB

Tak Hanya Anak, Vaksin Campak Kini Bisa Digunakan Orang Dewasa

Tak Hanya Anak, Vaksin Campak Kini Bisa Digunakan Orang Dewasa

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:03 WIB

BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:41 WIB

Terkini

4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi

4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:55 WIB

Tetsuya Chiba, Kreator Ashita no Joe, Meninggal Dunia pada Usia 87 Tahun

Tetsuya Chiba, Kreator Ashita no Joe, Meninggal Dunia pada Usia 87 Tahun

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:50 WIB

Cerita Penumpang Detik-detik Kecelakaan Kereta Cepat Spanyol hingga Tewaskan 68 Orang

Cerita Penumpang Detik-detik Kecelakaan Kereta Cepat Spanyol hingga Tewaskan 68 Orang

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:48 WIB

Setahun Tak Berfungsi, Eskalator Sky Bridge Stasiun Bojonggede Dikasih Karangan Bunga

Setahun Tak Berfungsi, Eskalator Sky Bridge Stasiun Bojonggede Dikasih Karangan Bunga

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:47 WIB

Gantikan Alan Ritchson, Keanu Reeves Bintangi Film Aksi Netflix Maelstrom

Gantikan Alan Ritchson, Keanu Reeves Bintangi Film Aksi Netflix Maelstrom

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Perbedaan Gula, Stevia, dan Pemanis Buatan: Mana yang Paling Aman Dikonsumsi?

Perbedaan Gula, Stevia, dan Pemanis Buatan: Mana yang Paling Aman Dikonsumsi?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Bulog Tertibkan Penyaluran Beras SPHP, Bentuk Satgas Khusus & Perkuat Pengawasan Nasional

Bulog Tertibkan Penyaluran Beras SPHP, Bentuk Satgas Khusus & Perkuat Pengawasan Nasional

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:39 WIB

Kecewa Berat, Kronologi Kasus Pemanis Beeru Stevia yang Berujung Penjualan Dihentikan

Kecewa Berat, Kronologi Kasus Pemanis Beeru Stevia yang Berujung Penjualan Dihentikan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:34 WIB

100 Persen Negara Asia Dukung Gianni Infantino, Erick Thohir: Sudah Jelas

100 Persen Negara Asia Dukung Gianni Infantino, Erick Thohir: Sudah Jelas

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Mendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Peran Pemda Awasi Program MBG

Mendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Peran Pemda Awasi Program MBG

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:32 WIB

×