Buntut Tayangan Kontroversial Trans7, Fungsi KPI Dipertanyakan

Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:52 WIB
Buntut Tayangan Kontroversial Trans7, Fungsi KPI Dipertanyakan
Viral tagar #boikottrans7 di media sosial buntut tayangan soal sisi gelap kehidupan santri (X/pwansorjatim)
Baca 10 detik
  • Thobahul Aftoni sangat menyesalkan adanya tayangan program Xpose Uncencored yang disiarkan stasiun TV swasta Trans7.
  •  Menurut Aftoni, tayangan tersebut jauh dari nilai edukasi.
  • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta tidak lengah dalam menjalankan fungsinya untuk memberikan pengawasan.

Suara.com - Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) M. Thobahul Aftoni sangat menyesalkan adanya tayangan program Xpose Uncencored yang disiarkan stasiun TV swasta Trans7 yang dinilai telah melecehkan Kyai dan Pesantren tersebut.

Menurut Aftoni, tayangan tersebut jauh dari nilai edukasi, merendahkan pendidikan Akhlak yang sudah ditanamkan dalam dunia pendidikan di pesantren.

"Kami GPK menyampaikan peringatan keras dan mendesak agar program yang tidak mendidik tersebut ditutup," kata Aftoni kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, meski ada permintaan maaf saja tidak cukup.

"Harus ada sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan dan Undang-undang penyiaran," ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya juga mempertanyakan fungsi dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Kami juga mengingatkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia, mana Peran dan Fungsi KPI? Kok program seperti itu bisa tayang. Seolah-olah lepas dari pengawasan," katanya.

"Bukankah fungsi dan wewenang KPI sudah diatur dalam Undang-undang?," sambungnya.

Menurutnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 3, KPI berfungsi mewadahi segala aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat atas kegiatan penyiaran.

Baca Juga: Gus Miftah Serukan #BoikotTrans7, Imbas Tayangan Soal Pondok Pesantren Lirboyo

Penyelenggaraan penyiaran didasarkan atas tujuan memperkokoh integrasi nasional, membina watak dan jati diri bangsa dengan karakter beriman dan bertakwa, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Oleh karena itu GPK juga meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tidak lengah dalam menjalankan fungsinya untuk memberikan pengawasan dan pengaturan terhadap seluruh standar program penyiaran.

"Sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 8. Ayat 2 dan 3 yaitu mengawasi pelaksanaan dan pedoman perilaku penyiaran serta menjamin menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia," pungkasnya.

Respons KPI

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan akan mengambil sikap tegas menyusul kegaduhan publik yang dipicu oleh tayangan program Xpose di Trans7 mengenai pesantren. Lembaga pengawas penyiaran ini menilai siaran tersebut telah melukai perasaan publik dan jauh dari nilai-nilai luhur penyiaran.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, memastikan bahwa kasus ini akan segera diproses secara kelembagaan untuk menentukan sanksi yang tepat bagi stasiun televisi tersebut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI