KPK Lakukan Kajian Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Korupsi

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 15 Oktober 2025 | 10:53 WIB
KPK Lakukan Kajian Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Korupsi
Ilustrasi-- Siswa-siswi SD Negeri di Yogyakarta menyantap menu MBG. [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • KPK tengah melakukan kajian mendalam terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
  • Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi celah korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah.
  •  

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi celah korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian ini dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK. Tim akan melakukan observasi langsung di lapangan dan menganalisis fakta-fakta yang ditemukan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif.

"Saat ini KPK sedang melakukan kajian... Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).

"Proses kajian ini... butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini," katanya.

Pelaku Korupsi Akan Dipecat

Langkah KPK ini sejalan dengan sikap tegas dari Badan Gizi Nasional (BGN). Sebelumnya, BGN menegaskan bahwa setiap pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan korupsi akan dipecat dan diproses secara hukum.

"Yang terbukti korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG," kata Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, pada Kamis (9/10).

Sebagai contoh, BGN telah memecat seorang kepala SPPG yang terbukti berkolusi dengan yayasan untuk membeli bahan baku berkualitas rendah. Modusnya adalah dengan melaporkan harga pembelian yang lebih tinggi dan mengambil selisihnya, di mana ia dijanjikan imbalan hingga Rp 20 juta per bulan. (Antara)

Baca Juga: KPK Kaji Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Ancaman Korupsi

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI