-
Pemerintah dituding sengaja lemahkan lembaga pangan demi liberalisasi.
-
SPI peringatkan bahaya impor pangan, seperti GMO kedelai untuk pakan ternak.
-
Program food estate dinilai hanya menguntungkan korporasi, bukan petani kecil.
Suara.com - Jelang Hari Pangan Sedunia 2025, Serikat Petani Indonesia (SPI) sampaikan kritik pedas terhadap arah kebijakan pangan nasional.
Pemerintah dituding secara sistematis melemahkan lembaga pangan dalam negeri untuk membuka jalan seluas-luasnya bagi liberalisasi dan privatisasi sektor pertanian.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih, dalam konferensi pers di Jakarta, menegaskan bahwa ada agenda tersembunyi di balik berbagai kebijakan pangan saat ini.
"Produsen pangan di Indonesia dan melemahkan lembaga-lembaga negara yang mengurus pangan di Indonesia. Kemungkinan termasuk juga Badan Pangan Nasional akan dirombak supaya tidak punya kekuatan dalam menjalankan perdagangan pangan," ujar Henry, Rabu (15/10/2025).
Politik di Balik Piring Nasi
Henry menyoroti bahwa urusan pangan kini semakin sarat dengan kepentingan politik dan ekonomi.
Rencana pembentukan Menteri Koordinator Bidang Pangan, menurutnya, justru akan memperkeruh tata kelola yang sudah ada.
"Di balik soal pangan ini begitu sangat politik dan ekonomi,” katanya.
Ia juga mengkritik lemahnya koordinasi antar-lembaga yang membuat kebijakan menjadi tidak efektif.
Baca Juga: Bawa 5 Tuntutan saat Aksi Besok, SPI: Tanpa Reforma Agraria, Penghapusan Kemiskinan Hanyalah Mimpi
"Ketika ditanya kenapa impor, itu urusan Kementerian Perdagangan. Ketika ditanya mengapa produksinya lemah, ini Kementerian Pertanian. Jadi tidak ada satu yang berkoordinasi,” katanya.
Bahkan, pembentukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dinilai justru melemahkan peran daerah dalam menjaga ketahanan pangan.
SPI melihat upaya revisi Undang-Undang Pangan sebagai kelanjutan dari semangat UU Cipta Kerja, yang dinilai pro-liberalisasi.
“Kalau menurut kita ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Masukan SPI kita sekarang sedang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja,” tegas Henry.
Lebih jauh, ia memperingatkan bahaya dari impor pangan yang tidak terkontrol, baik dari sisi keamanan maupun kesehatan.
Ia mencontohkan impor kedelai yang di negara asalnya hanya diperuntukkan bagi pakan ternak.