Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa

Vania Rossa | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:29 WIB
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa
Sidang sengketa tambang di wilayah Halmahera Timur antara PT WKM dan PT Position. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
  • Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10).
  • Dalam sidang, saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum menyebut benda yang dipersoalkan bukan termasuk patok batas kawasan hutan.
  • Kuasa hukum PT WKM menilai kesaksian tersebut melemahkan dakwaan dan memperkuat posisi hukum kliennya.

Suara.com - Sidang sengketa tambang nikel di wilayah Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/10).

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun ahli yang dihadirkan adalah Anton Cahyo Nugroho selaku Pengendali Ekosistem Hutan Pertama dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado.

Sementara saksi lainnya, Direktur PT Position tidak hadir karena sedang berhalangan.

Saat di persidangan, keterangan ahli yang seharusnya bisa memperkuat dakwaan terkait tuduhan pemasangan patok secara ilegal oleh PT WKM justru seakan mematahkan dakwaan JPU.

Kuasa hukum PT WKM Rolas Sitinjak memperlihatkan gambar pagar yang dipasang PT WKM di lapangan dan menanyakan kepada saksi ahli.

“Apakah ini termasuk patok batas?” tanya Rolas, dalam persidangan, Rabu (15/10/2025), sembari menunjukan patok batas lewat sebuah foto dengan sebuah poyektor.

“Itu bukan patok,” jawab Anton.

Bahkan, Anton mengaku, dirinya belum pernah datang ke lokasi sengketa patok ini.

Rolas menilai, atas jawaban ahli, secara tidak langsung membuktikan, bahwa barang bukti yang dijadikan dasar dakwaan Jaksa bukanlah patok batas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kehutanan.

“Ahli sendiri mengakui itu bukan patok. Artinya, dakwaan Jaksa kehilangan dasar hukumnya. Yang kami pasang itu pagar pengaman dari besi dan beton untuk mencegah illegal mining, bukan patok batas kawasan hutan,” ujar Rolas.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sunoto juga turut memperdalam keterangan saksi ahli untuk memperjelas posisi hukum dari benda yang disebut patok dalam perkara ini.

Sunoto berulang kali bertanya soal beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli, antara lain mengenai fungsi patok dan tujuan pemasangannya.

“Misalnya, patok yang dimaksud itu untuk apa?” tanya hakim Sunoto.

“Kalau patok batas, itu tidak diperbolehkan,” jawab Anton.

Majelis hakim kemudian melanjutkan dengan pertanyaan lanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:03 WIB

Babak Baru Sengketa Tambang Nikel Halmahera: Sidang Pembuktian dan Tudingan Mencuri dari Eks Militer

Babak Baru Sengketa Tambang Nikel Halmahera: Sidang Pembuktian dan Tudingan Mencuri dari Eks Militer

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:54 WIB

Bahlil Tunggu Laporan Tim Investigasi Tentukan Nasib Evaluasi IMIP

Bahlil Tunggu Laporan Tim Investigasi Tentukan Nasib Evaluasi IMIP

Bisnis | Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:03 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB