Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana

Vania Rossa | Suara.com

Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:22 WIB
Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana
Sidang sengketa tambang di wilayah Halmahera Timur antara PT WKM dan PT Position. (ist)
  • Sengketa terkait pemasangan patok tambang antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak, menyebut dakwaan jaksa tidak berdasar karena objek perkara bukan patok sebagaimana dimaksud dalam hukum kehutanan.
  • Mereka menilai kasus ini seharusnya ditangani secara administratif, bukan pidana, dan berharap majelis hakim dapat memberi putusan yang adil.

Suara.com - Sengketa hukum terkait pemasangan patok tambang antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Persidangan ini menarik perhatian publik setelah kuasa hukum PT WKM menilai bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengabaikan fakta faktual di lapangan.

Kuasa hukum utama PT WKM, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M. (OC Kaligis), seusai sidang menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak dilanjutkan ke pengadilan. Ia menilai ada kekeliruan mendasar dalam proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan oleh pihak penuntut.

“Silakan daya serangan jaksa adalah soal pemasangan patok. Tapi ahli yang dihadirkan tidak konsisten. Saat ditanya jaksa, ia mengaku tahu soal batas lahan, tapi dalam kesempatan lain mengatakan tidak tahu barang buktinya,” ujar OC Kaligis kepada wartawan usai sidang.

Menurut Kaligis, keterangan ahli yang dihadirkan jaksa justru memperlihatkan adanya ketidaksesuaian dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa persoalan yang menjadi inti perkara ini bukan menyangkut tindak pidana, melainkan kesalahan dalam memahami batas wilayah konsesi tambang.

“Temuan di lapangan jelas menunjukkan tidak ada tindakan ilegal oleh PT WKM. Justru pihak lain yang masuk ke area konsesi perusahaan. Jadi, tuduhan terhadap klien kami sama sekali tidak berdasar,” tegasnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum PT WKM, Dr. Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H., menilai jalannya persidangan hari ini justru memperkuat keyakinan tim pembela bahwa dakwaan jaksa kehilangan landasan yuridisnya.

“Sidang hari ini memperlihatkan bahwa objek perkara, yaitu patok yang disebut dalam dakwaan, bukanlah patok sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kehutanan. Kami sudah menunjukkan bukti konkret di lapangan, tapi ahli justru mengakui bahwa patok itu tidak sesuai dengan definisi hukum yang diatur dalam peraturan,” jelas Rolas.

Rolas menerangkan bahwa pemasangan patok oleh PT WKM justru bertujuan menjaga dan menegaskan batas wilayah kerja perusahaan agar tidak disusupi pihak lain.

“Kami pasang patok bukan untuk mengklaim lahan baru, tapi untuk mencegah aktivitas ilegal. Kalau kemudian ahli menyebut patok kami ‘bukan patok’ dalam pengertian hukum, itu malah membuktikan bahwa unsur dakwaan jaksa tidak terpenuhi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rolas menegaskan bahwa patok yang dimaksud tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam perundang-undangan kehutanan—seperti adanya tanda kepemilikan atau simbol klaim lahan baru.

“Yang kami buat hanyalah tanda batas fungsional. Tidak ada motif penguasaan lahan atau tindakan melawan hukum. Jadi tidak ada unsur pidana dalam kasus ini,” tegasnya.

Tim pembela juga menyoroti pernyataan ahli yang dihadirkan oleh jaksa, yang justru menyebut bahwa patok tersebut “bukan patok dalam pengertian hukum.” Pernyataan itu, menurut tim kuasa hukum, merupakan bukti penting yang melemahkan seluruh konstruksi dakwaan penuntut umum.

“Kalau ahli sendiri menyebut itu bukan patok, maka tuduhan jaksa otomatis gugur. Tidak ada dasar hukum bagi penuntutan ini,” ujar Rolas.

Baik OC Kaligis maupun Rolas Sitinjak sepakat bahwa perkara ini seharusnya tidak berada di ranah pidana. Mereka menilai permasalahan tersebut lebih tepat diselesaikan secara administratif dan teknis oleh lembaga terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:29 WIB

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:03 WIB

Babak Baru Sengketa Tambang Nikel Halmahera: Sidang Pembuktian dan Tudingan Mencuri dari Eks Militer

Babak Baru Sengketa Tambang Nikel Halmahera: Sidang Pembuktian dan Tudingan Mencuri dari Eks Militer

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:54 WIB

Terkini

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:33 WIB

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:18 WIB

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:04 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:45 WIB

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:39 WIB

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:37 WIB

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:29 WIB

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:20 WIB

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:12 WIB