Acara Xpose Uncensored Dinilai Picu Kebencian SARA, Trans7 Dipolisikan Pakai Pasal Penodaan Agama

Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:19 WIB
Acara Xpose Uncensored Dinilai Picu Kebencian SARA, Trans7 Dipolisikan Pakai Pasal Penodaan Agama
Acara Xpose Uncensored Dinilai Picu Kebencian SARA, Trans7 Dipolisikan Pakai Pasal Penodaan Agama
Baca 10 detik
  • Polisi telah menerima laporan dari PRABU terkait program “Xpose Uncensored" Trans7. 
  • Dalam kasus ini, pihak Trans7 dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama. 

Suara.com - Laporan Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU) terhadap program “Xpose Uncensored" Trans7 soal pemilik dan pondok pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur telah diterima oleh Polda Metro Jaya. 

Dalam pelaporan yang disampaikan pada Rabu (15/10/2025) kemarin, pihak Trans7 diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama karena tayangan program "Xpose Uncersored" dianggap menyebarkan kebencian berbuatan suku, agama, dan antargolongan alias SARA.

Soal pelaporan itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi. 

"Benar, saudara M datang membuat laporan polisi pada Rabu (15/10) tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA)," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (16/10/2025). 

Menurut Ade Ary, pelaporan itu disampaikan karena pihak PRABU merasa dirugikan atas tayangan program "Xpose Uncensored" Trans7. Meski pihak Trans7 berstatus terlapor, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. 

"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," katanya.

Ade Ary menambahkan saat ini peristiwa yang dilaporkan ini sedang dilakukan pendalaman oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

:Mohon waktu, akan terus dilakukan pendalaman dan akan ditangani sesuai SOP yang berlaku. Akan kami tangani secara prosedural dan secara profesional," kata Ade Ary.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Polda Metro Jaya) pada Rabu (15/10) malam dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tulis Surat Jelang Praperadilan Besok, Delpedro Marhaen Tantang Menko Yusril: Semoga Anda Gentlemen!

Diketahui, melalui program Xpose Uncensored, Trans7 menayangkan video yang menampilkan para santri dan jamaah sedang menyalami kiai yang sedang duduk. Ada pula potongan video yang memperlihatkan seorang kiai yang sedang turun dari mobil.

Narasi suara dari video itu menyebutkan bahwa santri rela ngesot demi menyalami dan memberikan amplop kepada kiai.

Menurut narator, kiai yang sudah kaya seharusnya yang memberikan amplop kepada santri. Cuplikan tayangan program itu mendapatkan reaksi keras dari beragam pihak. Para netizen lantas menyerukan boikot kepada Trans7.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI