-
Fakta baru kasus dugaan pengancaman DJ Panda terhadap Erika Carlina terungkap, termasuk ancaman menghancurkan karier dan menyebar data medis pribadi.
-
Polda Metro Jaya mengonfirmasi ancaman tersebut dikirim lewat pesan WhatsApp, berisi fitnah dan kebocoran data pribadi Erika.
-
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan DJ Panda berpotensi segera ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan lanjutan.
Suara.com - Fakta baru terungkap di balik kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda terhadap aktris Erika Carlina. Ternyata bentuk ancaman yang diterima Erika tak main-main.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat melaporkan kasus ini pada 19 Juli 2025, Erika salah satunya mengaku diancam akan dihancurkan kariernya.
Selain itu, DJ Panda juga disebut mengancam akan menyebar fitnah tentang kehamilannya, hingga membocorkan data medis pribadi, termasuk foto hasil USG.
“Pelapor saudari ECB (Erika) mengetahui dari saksi berinisial B bahwa terlapor GSS (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui WhatsApp berisi ancaman akan menghancurkan karier korban. Terlapor juga ingin membuat berita bohong bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya, bahkan menyebut korban sebagai psikopat,” ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Dalam pesan itu, DJ Panda diduga turut mengirimkan data pribadi Erika yang bersumber dari salah satu rumah sakit swasta, termasuk foto hasil USG. Tindakan tersebut yang kemudian dilaporkan Erika karena dianggap sebagai bentuk ancaman yang membahayakan diri dan janinnya.
“Sejak 30 September 2025, tim penyidik telah meningkatkan prosesnya ke tahap penyidikan. Saat ini penyidik Subdit Renakta masih terus melakukan pendalaman,” jelas Ade Ary.
Berpotensi Jadi Tersangka
Pada Rabu (15/10/2025) kemarin penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa DJ Panda selaku terlapor. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah mengatakan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan diputuskan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait dugaan pengancaman sebagaimana yang dilaporkan Erika.
Baca Juga: Hari Ini di Polda: DJ Panda Diperiksa Terkait Kasus Ancaman ke Erika Carlina
Namun meski telah naik penyidikan, hingga kekinian penyidik belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka rencananya akan diputuskan lewat gelar perkara setelah penyidik selesai memeriksa pelapor, terlapor, hingga saksi dan ahli.