Terapis Spa Usia 14 Tahun Meninggal di Jaksel, Kemen PPPA Soroti Potensi Eksploitasi Anak

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 07:52 WIB
Terapis Spa Usia 14 Tahun Meninggal di Jaksel, Kemen PPPA Soroti Potensi Eksploitasi Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. [Ist]
baca 10 detik
    • Seorang terapis berinisial RTA, diduga berusia 14 tahun, meninggal di Jakarta Selatan, memicu sorotan Kemen PPPA terkait dugaan eksploitasi anak.
    • Dugaan eksploitasi ekonomi, seksual, dan tindak pidana perdagangan orang tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum dengan pendampingan Kemen PPPA.
    • Masyarakat diimbau meningkatkan pengawasan anak dan berhati-hati terhadap modus pekerjaan atau pelatihan yang berisiko mengeksploitasi anak.

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti dugaan eksploitasi anak dalam kasus kematian seorang terapis spa berinisial RTA, yang diduga masih berusia 14 tahun, di kawasan Jakarta Selatan. 

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi DKI Jakarta terus memantau perkembangan penyelidikan.

“Hingga saat ini, kronologi pasti meninggalnya korban masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Identitas pihak yang diduga terlibat juga belum diketahui,” ujar Arifah dalam keterangan resmi, Kamis (16/10/2025).

Ia menambahkan, Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih mendalami dugaan adanya praktik eksploitasi anak maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.

Berdasarkan analisis hukum awal, Kemen PPPA menilai ada indikasi kuat bahwa korban mengalami eksploitasi ekonomi maupun seksual. 

Jika terbukti, perbuatan tersebut melanggar Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Selain itu, dugaan adanya unsur perdagangan orang juga menjadi perhatian serius. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta bagi pelaku perekrutan, pengiriman, atau penampungan seseorang untuk tujuan eksploitasi.

“Jika benar adanya, maka seluruh bentuk eksploitasi terhadap anak merupakan pelanggaran serius dan harus ditindak secara hukum,” tegasnya.

baca juga

Arifah juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam pengawasan dan pengasuhan anak agar mereka tidak terjerumus dalam situasi berisiko. 

Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus eksploitasi yang kerap berkedok pekerjaan atau pelatihan, terutama di sektor hiburan, spa, dan pekerjaan rumah tangga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misteri Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Diduga Korban TPPO, Jeritan Terdengar Sebelum Tewas

Misteri Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Diduga Korban TPPO, Jeritan Terdengar Sebelum Tewas

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 14:47 WIB

Menteri PPPA Minta Pesantren Jadi Zona Aman dari Bullying, Ingatkan Bahaya Relasi Kuasa

Menteri PPPA Minta Pesantren Jadi Zona Aman dari Bullying, Ingatkan Bahaya Relasi Kuasa

News | Selasa, 23 September 2025 | 10:56 WIB

Mengerikan! Gerebek Remaja Tawuran, Polisi Klapanunggal Temukan Prostitusi Anak Sekolah

Mengerikan! Gerebek Remaja Tawuran, Polisi Klapanunggal Temukan Prostitusi Anak Sekolah

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 23:52 WIB

Terkini

Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau

Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau

Foto | Kamis, 23 Juli 2026 | 06:00 WIB

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

×