Delpedro Marhaen Praperadilan: Penangkapan Janggal Setelah Satu Hari Jadi Tersangka?

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 11:39 WIB
Delpedro Marhaen Praperadilan: Penangkapan Janggal Setelah Satu Hari Jadi Tersangka?
Menko Kumham Imipas Yusril Ihaza Mahendra saat menjenguk Delpedro Marhaen yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Tangkapan layar/X)
baca 10 detik
  • Delpedro Marhaen mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
  • Dalam permohonannya, penasihat hukum Delpedro meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.
  • Yang menjadi keberatan utama adalah penangkapan Delpedro yang dilakukan hanya berselang satu hari setelah penetapan tersangka.

Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Delpedro meminta penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dibatalkan dan dibebaskan dari penahanan.

Dalam permohonannya, penasihat hukum Delpedro meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Mereka menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya.

Kuasa hukum Delpedro menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Delpedro diterbitkan pada 29 Agustus 2025, dan ia langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025. Yang menjadi keberatan utama adalah penangkapan Delpedro yang dilakukan hanya berselang satu hari setelah penetapan tersangka.

"Hanya jarak satu hari kemudian, pada 1 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation," ujar penasihat hukum Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Surat perintah penahanan Delpedro kemudian diterbitkan pada 2 September 2025. Pihak kuasa hukum menekankan bahwa saat itu Delpedro sedang menjalankan tugasnya sebagai Direktur Eksekutif Lokataru untuk memastikan hak demonstrasi masyarakat, termasuk mahasiswa, pelajar, pengemudi ojek daring, dan buruh, berjalan sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa Delpedro hanya menjalankan tugas pemantauan lapangan untuk mendapatkan data jumlah peserta demonstrasi yang ditangkap dan membuka posko aduan bagi pelajar yang berpartisipasi dalam aksi.

Hal lain yang juga dipersoalkan adalah Delpedro ditahan padahal belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

"Bahwa Pemohon baru tahu ditetapkan tersangka pada saat penangkapan pada 1 September 2025," tambah penasihat hukum Delpedro.

Petitum Permohonan Praperadilan

baca juga

Adapun petitum (tuntutan) permohonan praperadilan Delpedro adalah sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Pemohon.
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara atau Rutan Polda Metro Jaya.
  6. Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.
    Atau, apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Praperadilan Empat Aktivis sebagai Jawaban Tantangan Menko Yusril

Diberitakan sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis lain—Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial)—resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025). Melalui praperadilan ini, mereka menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, di PN Jakarta Selatan.

Langkah Delpedro dan kawan-kawan mengajukan gugatan praperadilan ini juga untuk menjawab tantangan dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra.

“Ini juga komitmen nyata dan wujud gentleman yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra,” ujar anggota LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal.

Menurut Ma’ruf, praperadilan ini membuktikan Delpedro dan rekan-rekan menempuh jalur hukum sebagaimana disarankan Yusril. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah, termasuk Yusril, untuk ikut mengawal proses agar hakim benar-benar independen.

“Kita semua harus kawal dan harus kita lindungi hakim nanti yang akan ditunjuk, dan kami juga meminta kepada pemerintah termasuk Profesor Yusril Ihza Mahendra agar juga mengawal dan menjamin keamanan independensi hakim yang akan memeriksa nanti,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kericuhan aksi demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus di Jakarta. Empat di antaranya adalah Delpedro, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, hingga Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Polisi menuding mereka menghasut pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut demonstrasi hingga menimbulkan kericuhan.

Namun, penetapan tersebut menuai kritik luas. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai para aktivis ini dikriminalisasi karena peran aktifnya dalam gerakan sosial. Dukungan pembebasan pun mengalir deras di media sosial.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra sempat meminta Delpedro Cs bersikap gentleman menghadapi proses hukum dan mendorong mereka menempuh jalur hukum jika keberatan atas status tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditantang Gentleman, Begini Balasan Menko Yusril soal Surat Delpedro Marhaen di Penjara

Ditantang Gentleman, Begini Balasan Menko Yusril soal Surat Delpedro Marhaen di Penjara

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Uji Keabsahan Status Tersangka, Keluarga Delpedro 'Tantang' Polisi Hadiri Sidang Praperadilan

Uji Keabsahan Status Tersangka, Keluarga Delpedro 'Tantang' Polisi Hadiri Sidang Praperadilan

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 10:36 WIB

Tulis Surat Jelang Praperadilan Besok, Delpedro Marhaen Tantang Menko Yusril: Semoga Anda Gentlemen!

Tulis Surat Jelang Praperadilan Besok, Delpedro Marhaen Tantang Menko Yusril: Semoga Anda Gentlemen!

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:27 WIB

Terkini

Purbaya Salurkan Pinjaman Rp 65 Triliun ke 14,9 Juta UMKM

Purbaya Salurkan Pinjaman Rp 65 Triliun ke 14,9 Juta UMKM

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 18:52 WIB

Purbaya Turunkan Bunga Pinjaman Usaha Mikro dari 22% ke 8%

Purbaya Turunkan Bunga Pinjaman Usaha Mikro dari 22% ke 8%

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 18:44 WIB

Piala Dunia 2026: 4 Alasan Pertarungan Spanyol vs Argentina Patut Disebut Final Ideal

Piala Dunia 2026: 4 Alasan Pertarungan Spanyol vs Argentina Patut Disebut Final Ideal

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 18:35 WIB

Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin

Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:53 WIB

18 Orang Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai Selama Januari hingga Juli 2026

18 Orang Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai Selama Januari hingga Juli 2026

Riau | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:52 WIB

PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf karena Lecehkan Wartawan saat Konpers Kasus Eks Jampidsus

PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf karena Lecehkan Wartawan saat Konpers Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:49 WIB

Darurat Judi Online pada Anak: Saat Gawai Berubah Menjadi Mesin Slot Berjalan

Darurat Judi Online pada Anak: Saat Gawai Berubah Menjadi Mesin Slot Berjalan

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:47 WIB

Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu

Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu

Batam | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:41 WIB

Cicilan Mobil Jadi Ringan: BRI Tawarkan Bunga Spesial 3,75% Flat untuk 4 Tahun

Cicilan Mobil Jadi Ringan: BRI Tawarkan Bunga Spesial 3,75% Flat untuk 4 Tahun

Bri | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:38 WIB

Viva Retinol Serum untuk Apa? Ini Kandungan, Manfaat, dan Harganya

Viva Retinol Serum untuk Apa? Ini Kandungan, Manfaat, dan Harganya

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:35 WIB

×