Koalisi Sipil Desak Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Kekerasan Seksual di Ponpes Terlalu Dibesarkan

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:15 WIB
Koalisi Sipil Desak Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Kekerasan Seksual di Ponpes Terlalu Dibesarkan
Pernyataan kontroversial Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar soal pemberitaan kekerasan seksual di pesantren terlalu dibesar-besarkan mendapat kecaman dari kelompok masyarakat sipil. (ANTARA/HO-Humas UIN Maliki Ibrahim)
baca 10 detik
  • Pernyataan Menag yang nilai berita kekerasan seksual di pesantren terlalu dibesar-besarkan tuai polemik.

  • Pernyataan tersebut dinilai melukai korban dan menciptakan impunitas bagi pelaku.

  • Sikap Menag dianggap menghalangi implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Suara.com - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, yang menilai pemberitaan media terkait kasus kekerasan seksual di pondok pesantren terlalu dibesar-besarkan, memicu kecaman keras dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS).

Menag dinilai lebih mementingkan nama baik institusi ketimbang keadilan bagi para korban.

Pernyataan Menag yang disampaikan tersebut dianggap telah menyangkal pengalaman traumatis korban dan berpotensi menciptakan ruang impunitas bagi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan agama.

"Pernyataan tersebut melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren karena mengecilkan dan cenderung menyangkal pengalaman korban, dan justru menghilangkan akuntabilitas dan membangun ruang impunitas dengan alasan atas nama baik pesantren," tulis pernyataan resmi KOMPAKS, Jumat (17/10/2025).

Bertentangan dengan UU TPKS

Lebih jauh, KOMPAKS menilai sikap Nasaruddin secara fundamental bertentangan dengan semangat dan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang seharusnya menjadi payung hukum perlindungan korban.

Menurut koalisi tersebut, pernyataan seorang menteri yang mengecilkan skala masalah ini dapat secara langsung menghambat implementasi hukum di lapangan.

“pernyataan Menteri Agama bertentangan dengan semangat dan mandat UU TPKS dan berpotensi menghalangi implementasi UU TPKS, memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan agama," tuturnya.

Pernyataan tersebut juga dinilai mengancam hak atas rasa aman bagi perempuan dan anak di lingkungan pendidikan, sekaligus menghalangi fungsi jurnalisme sebagai pengawas sosial.

baca juga

Atas dasar itu, KOMPAKS menyampaikan lima tuntutan kepada Menteri Agama. Pertama, meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya yang menilai media massa membesar-besarkan kasus kekerasan seksual di pesantren. 

Kedua, melaporkan kepada publik terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan.

Ketiga, KOMPAKS mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dengan menambahkan ketentuan mengenai hak santri untuk bebas dari kekerasan, perundungan, dan intoleransi, serta kewajiban penyelenggara pesantren membangun ruang aman bagi seluruh santri.

Keempat, Menteri Agama diminta mendukung upaya masyarakat sipil dan kalangan pesantren yang sedang mengembangkan konsep pesantren ramah anak dan perempuan. Terakhir, KOMPAKS menuntut pengusutan tuntas terhadap seluruh kasus kekerasan di pesantren serta penghukuman tegas bagi para pelaku.

KOMPAKS menegaskan bahwa negara seharusnya tidak menutupi atau meremehkan kasus kekerasan seksual atas nama menjaga reputasi lembaga keagamaan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggaran Rp 25 M untuk Audit Ponpes dan Rp 7 M Pelatihan Santri, Menteri PU: Nggak Terlalu Mahal!

Anggaran Rp 25 M untuk Audit Ponpes dan Rp 7 M Pelatihan Santri, Menteri PU: Nggak Terlalu Mahal!

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 13:13 WIB

Menag: Jangan Sekali-kali Mengusik Sistem Peradaban yang Dikembangkan oleh Pesantren!

Menag: Jangan Sekali-kali Mengusik Sistem Peradaban yang Dikembangkan oleh Pesantren!

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:09 WIB

Menag Tanggapi Tayangan Ponpes Lirboyo di Trans7: Pesantren Tak Layak Dicap Buruk

Menag Tanggapi Tayangan Ponpes Lirboyo di Trans7: Pesantren Tak Layak Dicap Buruk

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:40 WIB

Terkini

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:56 WIB

×