Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:03 WIB
Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja
Ilustrasi diskriminasi pekerja perempuan [shutterstock]
baca 10 detik
  • Komnas Perempuan menyoroti masih beragamnya praktik implementasi cuti haid di tempat kerja, termasuk di lingkungan instansi pemerintah. 
  • Banyak pekerja perempuan masih kesulitan mengakses hak cuti haid karena adanya berbagai prasyarat administratif yang tidak semestinya.
  • Prasyarat seperti surat dokter atau pemeriksaan invasif bertentangan dengan semangat perlindungan hak pekerja perempuan yang telah dijamin dalam undang-undang. 

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti masih beragamnya praktik implementasi cuti haid di tempat kerja, termasuk di lingkungan instansi pemerintah. Banyak pekerja perempuan masih kesulitan mengakses hak cuti haid karena adanya berbagai prasyarat administratif yang tidak semestinya.

Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik-praktik tersebut kerap bertentangan dengan semangat perlindungan hak pekerja perempuan.

"Secara implementasi, kita dapatkan fakta yang sangat beragam antara perusahaan dan instansi pemerintah. Di mana banyak yang masih mensyaratkan surat dokter bahkan pemeriksaan invasif jika kemudian akan menggunakan hak cuti haid," kata Devi dalam webinar Konsultasi Publik Komnas Perempuan, Jumat (17/10/2025).

Ia menilai, prasyarat seperti surat dokter atau pemeriksaan invasif bertentangan dengan semangat perlindungan hak pekerja perempuan yang telah dijamin dalam undang-undang. Menurut Devi, cuti haid seharusnya bisa diakses tanpa hambatan administratif, mengingat kondisi biologis perempuan saat menstruasi adalah hal yang alamiah dan memengaruhi kenyamanan serta kesehatan kerja.

Cuti Haid Disamakan Cuti Sakit atau Tahunan

Devi juga mengungkapkan bahwa masih ada instansi pemerintah yang menyamakan cuti haid dengan cuti sakit atau cuti tahunan.

"Sebagian instansi pemerintah menganggap cuti haid itu sama dengan cuti sakit atau tahunan. Jadi bukan merupakan cuti haid yang berdiri sendiri, tapi dia adalah bagian cuti sakit atau tahunan," ungkapnya.

Lebih jauh, Komnas Perempuan juga mengungkapkan adanya praktik diskriminatif terhadap dokter perusahaan yang membantu pekerja perempuan mendapatkan keterangan haid agar bisa cuti.

"Praktik diskriminasi dan intimidasi termasuk pada dokter perusahaan yang memberikan keterangan haid. Jadi tadi yang saya sampaikan ada prasyarat yang dikeluarkan oleh dokter atau surat yang menjelaskan bahwa seseorang itu sedang mengalami cuti haid baru bisa mengakses," ujar Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan.

baca juga

Komnas Perempuan mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan internal di instansi negara, termasuk BUMN dan lembaga pemerintah lainnya, agar selaras dengan prinsip kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, juga telah menegaskan bahwa cuti haid termasuk hak maternitas yang merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap pekerja perempuan yang menjalani proses biologis dan reproduksi.

"Hak maternitas merupakan hak yang harus didapatkan, jadi bukan hak yang sifatnya opsional, boleh mengambil atau boleh tidak mengambil. Ini adalah hak yang menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh perusahaan tanpa mengurangi upah, tetap mendapatkan gaji meskipun cuti karena proses reproduksi ini," ujar Maria.

Maria menjelaskan, pemenuhan hak maternitas di Indonesia telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mencakup jaminan cuti haid, cuti melahirkan sebelum dan sesudah persalinan, serta cuti keguguran dengan tetap memperoleh upah penuh.

Selain itu, hak maternitas juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 tentang penyediaan fasilitas menyusui di tempat kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional

Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:45 WIB

Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah

Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:27 WIB

Viral 'Surat Izin Menstruasi', Begini Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan di Indonesia

Viral 'Surat Izin Menstruasi', Begini Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan di Indonesia

Lifestyle | Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:56 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×