Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:45 WIB
Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor. [Antara]
baca 10 detik
  • Komnas Perempuan menegaskan bahwa pemenuhan hak maternitas bagi pekerja perempuan, seperti cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran, bukanlah fasilitas tambahan yang bersifat opsional.
  • Hak maternitas adalah hak dasar yang wajib diberikan oleh perusahaan.
  • Pemenuhan hak maternitas telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa pemenuhan hak maternitas bagi pekerja perempuan, seperti cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran, bukanlah fasilitas tambahan yang bersifat opsional. Sebaliknya, hak-hak tersebut adalah hak dasar yang wajib diberikan oleh perusahaan.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa hak-hak ini merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap pekerja perempuan yang menjalani proses biologis dan reproduksi.

"Hak maternitas merupakan hak yang harus didapatkan, jadi bukan hak yang sifatnya opsional, boleh mengambil atau boleh tidak mengambil. Ini adalah hak yang menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh perusahaan tanpa mengurangi upah, tetap mendapatkan gaji meskipun cuti karena proses reproduksi ini," ujar Maria dalam webinar Konsultasi Publik Komnas Perempuan, Jumat (17/10/2025).

Regulasi Mendukung Pemenuhan Hak Maternitas

Maria menjelaskan, pemenuhan hak maternitas di Indonesia telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mencakup jaminan cuti haid, cuti melahirkan sebelum dan sesudah persalinan, serta cuti keguguran dengan tetap memperoleh upah penuh.

Selain itu, hak maternitas juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 tentang penyediaan fasilitas menyusui di tempat kerja.

"Ini saya kira menunjukkan bahwa Indonesia punya komitmen untuk memastikan bahwa hak maternitas bagi perempuan pekerja itu betul-betul terpenuhi," ucapnya.

Komnas Perempuan menilai, penerapan hak maternitas yang konsisten dan berperspektif gender sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan adil bagi perempuan.

Maria menekankan, perusahaan perlu berhenti memandang cuti haid dan melahirkan sebagai beban produktivitas. Sebaliknya, hal tersebut harus dilihat sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi perempuan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah

Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:27 WIB

Viral 'Surat Izin Menstruasi', Begini Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan di Indonesia

Viral 'Surat Izin Menstruasi', Begini Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan di Indonesia

Lifestyle | Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:56 WIB

Komnas HAM hingga LPSK Desak Polisi Bebaskan Ribuan Pendemo: Hentikan Represi, Hormati HAM!

Komnas HAM hingga LPSK Desak Polisi Bebaskan Ribuan Pendemo: Hentikan Represi, Hormati HAM!

News | Kamis, 04 September 2025 | 11:24 WIB

Terkini

4 Rekomendasi HP 4 Jutaan Berlayar AMOLED, Urut dari Chipset Terpelan hingga Terkencang

4 Rekomendasi HP 4 Jutaan Berlayar AMOLED, Urut dari Chipset Terpelan hingga Terkencang

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Sempat Lumpuh Diterjang Banjir, Jalur PiningLokop Gayo Lues Aceh Akhirnya Bisa Dilalui

Sempat Lumpuh Diterjang Banjir, Jalur PiningLokop Gayo Lues Aceh Akhirnya Bisa Dilalui

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Review Buku Hidden Figures: Saat Kecerdasan Tidak Mengenal Ras dan Gender

Review Buku Hidden Figures: Saat Kecerdasan Tidak Mengenal Ras dan Gender

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri!

Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:43 WIB

Menteri Wihaji: Mau Memperbaiki Negara? Perbaiki Dulu Keluarganya

Menteri Wihaji: Mau Memperbaiki Negara? Perbaiki Dulu Keluarganya

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:39 WIB

Pemerintah Mau Bangun Kawasan Industri di Pulau Kecil Maluku

Pemerintah Mau Bangun Kawasan Industri di Pulau Kecil Maluku

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Tambang Emas Nabire: Izin Dicabut, Konsesi Diserahkan ke Antam, Nasib Warga Bagaimana?

Tambang Emas Nabire: Izin Dicabut, Konsesi Diserahkan ke Antam, Nasib Warga Bagaimana?

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:32 WIB

Park Ju Hyun Resmi Gabung Film Prekuel Inside Men, Gantikan Yeonwoo

Park Ju Hyun Resmi Gabung Film Prekuel Inside Men, Gantikan Yeonwoo

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Perkuat Ekosistem Pendidikan Digital, Metranet dan Jayantara Jalin Kerja Sama Strategis

Perkuat Ekosistem Pendidikan Digital, Metranet dan Jayantara Jalin Kerja Sama Strategis

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:27 WIB

Refleksi Mariposa 2: Belajar Mengerti Komitmen & Kedewasaan dalam Asmara

Refleksi Mariposa 2: Belajar Mengerti Komitmen & Kedewasaan dalam Asmara

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:20 WIB

×