Ketua DPD RI Apresiasi MK Kabulkan Permohonan JR Terhadap UU Cipta Kerja

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:11 WIB
Ketua DPD RI Apresiasi MK Kabulkan Permohonan JR Terhadap UU Cipta Kerja
Keputusan MK ini memberi kabar baik bagi masyarakat adat yang hidup turun temurun di kawasan hutan (Dok: DPD RI)

Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Judicial Review (JR) terhadap Undang-undang Cipta Kerja yang diubah dari UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang disodorkan Sawit Watch.

"Keputusan MK ini memberi kabar baik bagi masyarakat adat yang hidup turun temurun di kawasan hutan. Masyarakat Adat (indigenous people) merupakan entitas yang paling memahami pola Dan cara melindungi biodiversity di kawasan hutan," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jumat (17/10/2025).

RUU Masyarakat Adat merupakan pengaturan lebih lanjut secara khusus untuk masyarakat adat yang sejak lama menantikan kebijakan selevel UU yang mengakui, menghormati, dan melindungi eksistensi serta memberi pemberdayaan atas hidup kebudayaan mereka (Dok: DPD RI)
RUU Masyarakat Adat merupakan pengaturan lebih lanjut secara khusus untuk masyarakat adat yang sejak lama menantikan kebijakan selevel UU yang mengakui, menghormati, dan melindungi eksistensi serta memberi pemberdayaan atas hidup kebudayaan mereka (Dok: DPD RI)

Mantan aktivis KNPI itu mengatakan keputusan MK ini menjadi relevan dengan upaya lembaga DPD RI dan DPR bersama pemerintah yang akan membahas Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat. 

"Keputusan MK ini memberikan jaminan Perlindungan masyarakat adat dari tindak kriminalisasi atas mereka dengan alasan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja)," tegasnya.

‎Kita mesti menyambut putusan ini, kata Sultan, bukan sebagai dalil penguasaan masyarakat menguasai hutan atas nama adat, tapi sikap tegas agar negara dapat memberikan kesempatan dan rasa aman kepada masyarakat adat dalam mengelola Kawasan hutan secara berkelanjutan.

‎"Kami sangat berharap agar putusan MK yang baik ini juga turut membuka ruang akselerasi atas percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan UU Masyarakat Adat yang saat ini sedang kami kerjakan sebagai RUU Prioritas di DPD RI," ujar penulis buku Green Democracy itu.

Sultan menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat merupakan pengaturan lebih lanjut secara khusus untuk masyarakat adat yang sejak lama menantikan kebijakan selevel UU yang mengakui, menghormati, dan melindungi eksistensi serta memberi pemberdayaan atas hidup kebudayaan mereka. 

‎Diketahui, Putusan MK pada Kamis (16/10/2025), yang menyatakan bahwa masyarakat adat tidak perlu izin ke pemerintah sebelum membuka kebun di hutan, adalah bagian dari hasil gugatan terhadap UU Cipta Kerja. 

Putusan atas perkara nomor 181/PUU-XXII/2024 ini telah memberikan harapan bagi penguatan poin penting bagi masyarakat adat, yakni pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan. 

‎MK menyatakan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai, 'dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BRI Dukung UMKM dan Program 3 Juta Rumah Lewat KPP serta KPR FLPP

BRI Dukung UMKM dan Program 3 Juta Rumah Lewat KPP serta KPR FLPP

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:56 WIB

BPJS Kesehatan Apresiasi 110 Badan Usaha Lewat Penghargaan Satya JKN Award 2025

BPJS Kesehatan Apresiasi 110 Badan Usaha Lewat Penghargaan Satya JKN Award 2025

News | Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:46 WIB

BCA Syariah Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat Semangat Keberagaman di Bali Mester

BCA Syariah Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat Semangat Keberagaman di Bali Mester

Bisnis | Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:29 WIB

PNM Tantang Anak Muda Ciptakan Ide Kreatif untuk Majukan UMKM

PNM Tantang Anak Muda Ciptakan Ide Kreatif untuk Majukan UMKM

Bisnis | Sabtu, 11 Oktober 2025 | 19:00 WIB

Strategi Holding BUMN Danareksa Perluas Akses Pasar UMKM

Strategi Holding BUMN Danareksa Perluas Akses Pasar UMKM

Bisnis | Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:56 WIB

Telkom Bantu Tumbuh Kembang UMKM di Kota Pekalongan, Beberapa Produknya telah Mendunia

Telkom Bantu Tumbuh Kembang UMKM di Kota Pekalongan, Beberapa Produknya telah Mendunia

Bisnis | Senin, 06 Oktober 2025 | 12:25 WIB

Terkini

Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka

Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:58 WIB

Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub

Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:56 WIB

Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1

Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:53 WIB

Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan

Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:45 WIB

Daya Beli Terancam Gegara Harga Naik, DPR Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Daya Beli Terancam Gegara Harga Naik, DPR Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:37 WIB

Nekat Pungut Biaya? Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Terancam Sanksi Tegas!

Nekat Pungut Biaya? Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Terancam Sanksi Tegas!

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:36 WIB

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:29 WIB

Peluang Juara Persija Semakin Kecil, Mauricio Souza Beberkan Masalah Tim

Peluang Juara Persija Semakin Kecil, Mauricio Souza Beberkan Masalah Tim

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:28 WIB

Saiful Mujani Kembali Dipolisikan Soal Makar, Kuasa Hukum Bilang Begini

Saiful Mujani Kembali Dipolisikan Soal Makar, Kuasa Hukum Bilang Begini

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:09 WIB

Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK

Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:03 WIB